Mahkamag Agung RI

Maklumat Pelayanan Zona Integritas Lapor Badilag Public Campaign
01 / 04

Maklumat Pelayanan

02 / 04

Zona Integritas

03 / 04

Lapor Badilag

04 / 04

Public Campaign

Public Campaign

AnalysisPeriksa Proses Perkara Anda (Contoh Nomor Perkara : 100/Pdt.G/2020/PA.Lt) 

 
1 2 3 4 5 6 siwas 7 8
PROSEDUR PROSEDUR 2 AC 1 AC 2
WEB 01 WEB 02 WEB 03 WEB 04

 

 

Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan

 

Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).
 

 WhatsApp Image 2024 11 08 at 07.52.191

WhatsApp Image 2024 11 08 at 07.52.19

Syarat mengambil Akta Cerai :
1 Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud.
2 Memperlihatkan KTP Asli dan menyerahkan fotokopinya.
3 Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) :
  a
b
c
d
Akta Cerai Rp. 10.000 (Sepuluh ribu rupiah)
Legislasi Salinan Putusan Rp. 10.000 (Sepuluh ribu rupiah)
Legislasi Salinan Penetapan Rp. 10.000 (Sepuluh ribu rupiah)
Biaya salinan @lembar Rp. 500 (Lima ratus rupiah perlembar)
4 Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka di samping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan Asli Surat Kuasa bermeterai 10.000 yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat.
 

1

WhatsApp Image 2025 07 25 at 21.05.28 1

 WhatsApp Image 2025 09 24 at 17.23.56


 

ProsperousDiwali

  • Pusat Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Selengkapnya

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA LAHAT

Jl. Kolonel Burlian Bandar Jaya, Lahat - 31414

Telp : (0731) 321137

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

lokasi2   Peta Lokasi Pengadilan Agama Lahat

 

Tanpa Judul IGIG youtube
TIM IT Pengadilan Agama Lahat 2021
pengumuman CCTV WhatsApp-Button PETA LOKASI