Written by Super User on . Hits: 355
PENGUMUMAN KEPERKARAAN
- Panggilan/Pemberitahuan Ghaib dan Pengumuman Itsbat Nikah
- Pengumuman Pengambilan Sisa Panjar Biaya Perkara
Panggilan / Pembritahuan Ghaib dan Pengumuman Itsbat Nikah
Menu ini merupakan Pengumuman Resmi, sebagai alternatif panggilan melalui media bagi pihak Tergugat/Termohon pada perkara sengketa perkawinan di Pengadilan Agama yang tempat kediamannya tidak diketahui, atau tidak jelas, atau tidak mempunyai kediaman yang tetap di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia. Pengumuman/ Panggilan ini didasarkan pada pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 1975 dan Pengumuman Itsbat Nikah.
NOMOR PERKARA | JENIS | TANGGAL SIDANG | NAMA PIHAK | DOKUMEN |
---|---|---|---|---|
501/Pdt.G/2024/PA.Lt | Panggilan Ghaib |
23 Desember 2024 |
OKTA RINA ALIAS OKTARINA BINTI ABDULLAH |
Panggilan |
147/Pdt.P/2024/PA.Lt | Pengumuman Itsbat |
30 Desember 2024 |
1. M BERNAS BIN LEKSANDRI |
Pengumuman |
146/Pdt.P/2024/PA.Lt | Pengumuman Itsbat |
23 Desember 2024 |
1.LISEN BIN RISTAMI |
Pengumuman |
144/Pdt.P/2024/PA.Lt | Pengumuman Itsbat |
18 Desember 2024 |
1.RAMLANSYAH BIN SEMAN |
Pengumuman |
KETERANGAN :
- Kepada Para Pihak yang namanya tercantum (Panggilan Ghaib) di atas untuk dapat hadir dipersidangan Pengadilan Agama Lahat pada pukul 09.00 WIB dan pada tanggal yang telah ditentukan.
- Pengumuman Itsbat disampaikan untuk diketahui agar pihak yang merasa dirugikan dengan permohonan tersebut dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Agama Lahat dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikutnya setelah tanggal pengumuman;
Pengumuman Pengambilan Sisa Panjar Biaya Perkara
Diberitahukan kepada Penggugat/Kuasa Penggugat dengan nomor perkara terlampir, untuk dapat SEGERA mengambil sisa panjar perkaranya di Kasir Pengadilan Agama Lahat. Apabila dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan tidak dilakukan pengambilan atas sisa panjar perkara tersebut, maka sisa uang panjar perkara tersebut secara berkala disetorkan ke kas negara (Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 4 Tahun 2008).
Berikut No perkara yang belum mengambil sisa panjar tersebut :
- 673/Ptd.G/2024/PA.Lt
- 666/Ptd.G/2024/PA.Lt
- 670/Ptd.G/2024/PA.Lt
- 664/Ptd.G/2024/PA.Lt
- 648/Ptd.G/2024/PA.Lt
- 637/Ptd.G/2024/PA.Lt
- 628/Ptd.G/2024/PA.Lt
- 622/Ptd.G/2024/PA.Lt
- 623/Ptd.G/2024/PA.Lt
- 616/Ptd.G/2024/PA.Lt
- 617/Ptd.G/2024/PA.Lt
- 591/Ptd.G/2024/PA.Lt
- 561/Ptd.G/2024/PA.Lt
- 566/Ptd.G/2024/PA.Lt
- 649/Ptd.G/2024/PA.Lt
- 432/Ptd.G/2024/PA.Lt
- 364/Ptd.G/2024/PA.Lt
- 213/Ptd.G/2024/PA.Lt
- 816/Ptd.G/2024/PA.Lt
- 819/Ptd.G/2024/PA.Lt
- 620/Ptd.G/2024/PA.Lt
- 814/Ptd.G/2024/PA.Lt
- 807/Ptd.G/2024/PA.Lt
- 808/Ptd.G/2024/PA.Lt
- 810/Ptd.G/2024/PA.Lt
- 812/Ptd.G/2024/PA.Lt
- 800/Ptd.G/2024/PA.Lt
- 802/Ptd.G/2024/PA.Lt
- 798/Ptd.G/2024/PA.Lt
- 790/Ptd.G/2024/PA.Lt
- 791/Ptd.G/2024/PA.Lt
- 787/Ptd.G/2024/PA.Lt
- 781/Ptd.G/2024/PA.Lt
- 769/Ptd.G/2024/PA.Lt
- 748/Ptd.G/2024/PA.Lt
- 741/Ptd.G/2024/PA.Lt
- 501/Ptd.G/2024/PA.Lt