Panggilan Ghaib dan Pengumuman Itsbat Nikah
Menu ini merupakan Pengumuman Resmi, sebagai alternatif panggilan melalui media bagi pihak Tergugat/Termohon pada perkara sengketa perkawinan di Pengadilan Agama yang tempat kediamannya tidak diketahui, atau tidak jelas, atau tidak mempunyai kediaman yang tetap di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia. Pengumuman/ Panggilan ini didasarkan pada pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 1975 dan Pengumuman Itsbat Nikah.
NOMOR PERKARA | JENIS | TANGGAL SIDANG | NAMA PIHAK | DOKUMEN |
---|---|---|---|---|
102/Pdt.P/2024/PA.Lt | Pengumuman Itsbat |
13 November 2024 |
1.HAMDANI BIN HARUDIN |
Pengumuman |
99/Pdt.P/2024/PA.Lt | Pengumuman Itsbat | 6 November 2024 |
1.PAIMAN BIN JASIN |
Pengumuman |
320/Pdt.G/2024/PA.Lt | Panggilan Ghaib |
7 Oktober 2024 |
Penggugat: SULIANI BINTI ABADI Tergugat: ROHMI BIN MINHARI |
Link Relaas |
60/Pdt.G/2024/PA.Lt | Panggilan Ghaib |
14 Mei 2024 |
Pemohon: HALDIN BIN MADRIS Termohon: YUSLIMAINI BINTI HI. SAIDINA |
Link Relaas |
KETERANGAN :
- Kepada Para Pihak yang namanya tercantum (Panggilan Ghaib) di atas untuk dapat hadir dipersidangan Pengadilan Agama Lahat pada pukul 09.00 WIB dan pada tanggal yang telah ditentukan.
- Pengumuman Itsbat disampaikan untuk diketahui agar pihak yang merasa dirugikan dengan permohonan tersebut dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Agama Lahat dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikutnya setelah tanggal pengumuman;