-
- Penerapan Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai Di Lingkungan Peradilan Agama Secara Elektronik | (26/6)
- Undangan Mengikuti Acara Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Kuliah Tamu secara daring | (26/6)
- Usulan Revisi Anggaran DIPA 005.04 Pronas TA 2025 | (2/7)
- Pemanggilan Peserta Bimbingan Teknis Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum bagi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Secara Daring Tahun 2025 (Nasional/Terpusat) | (3/7)
- Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan pada Aplikasi E-BINWAS Triwulan III Tahun 2025 | (7/7)
- Penyampaian Petunjuk Pengusulan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di Lingkungan Peradilan Agama Tahun 2025 | (8/5)
- Surat Dirjen Pengajuan Permohonan Izin Pengangkatan/Pemberhentian Juru Sita Pengganti Peradilan Agama | (8/5)
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi bagi Calon Peserta Pelatihan di Negara Timur Tengah | (9/5)
- Perubahan Jam Kantor Selama Bulan Ramadhan
- Draf Penilaian Kinerja Triwulan IV Tahun 2024 | (4/2)
- Pelaksanaan Kebijakan Efisiensi Belanja APBN Tahun Anggaran 2025 | (4/2)
- Survei Penilaian Kebutuhan Program Mentoring BPHPI | (22/1)
- Penundaan Sementara Proses Perikatan/Kontrak Barang/Jasa DIPA 005.04 | (22/1)
-
- Semangat Kebersamaan Aparatur PA Lahat Gelar Gotong Royong Bersihkan Lingkungan Kantor
- Apel Pagi Perdana Ketua PA Lahat, Ym Bapak Roli Wilpa, S.H.I., M.Sy.
- Pelantikan Hakim Pengadilan Agama Lahat Ym Bapak Arif Mahfuz, S.Sy.
- Pelaksanaan Apel Pagi PA Lahat
- Pelantikan Pegawai Negeri Sipil PA Lahat
- Serah Terima Lokasi Pekerjaaan SPPH 1416 dan SPPH 3946-2
- Sidak dan Pembinaan KPTA Palembang
- Peringatan Nudzulul Qur'an Tahun 1446 H/ 2025 M di Masjid Baitul Makmur Pemda Lahat
![]() |
- Pusat Bantuan Hukum
- Prosedur Permohonan Informasi
- Pengaduan
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Tata Cara Permohonan Informasi
Secara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik
Syarat Dan Tata Cara Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.