-
- Perubahan Jam Kantor Selama Bulan Ramadhan
- Draf Penilaian Kinerja Triwulan IV Tahun 2024 | (4/2)
- Pelaksanaan Kebijakan Efisiensi Belanja APBN Tahun Anggaran 2025 | (4/2)
- Survei Penilaian Kebutuhan Program Mentoring BPHPI | (22/1)
- Penundaan Sementara Proses Perikatan/Kontrak Barang/Jasa DIPA 005.04 | (22/1)
- Pengumuman Libur dan Perubahan Jadwal Sidang tanggal 27 s.d. 29 Januari 2025
- Undangan Seminar Nasional Kepailitan Secara Daring | (14/10)
- Hasil Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Secara Daring Tanggal 27 September 2024 | (1/10)
- Undangan Seminar Nasional Secara Daring | (22/9)
- Monitoring Pelaksanaan Pembinaan Pada Aplikasi E-BINWAS | (21/9)
- Pemanggilan Peserta Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Secara Daring | (20/9)
- Permintaan Data Alamat Satuan Kerja | (19/09)
- Undangan Mengikuti Bedah Buku dan Musyawarah Nasional HISSI ke-V Tahun 2024 Secara Daring | (19/9)
-
- Peringatan Nudzulul Qur'an Tahun 1446 H/ 2025 M di Masjid Baitul Makmur Pemda Lahat
- Briefing PPNPN dan TKS PA Lahat
- Ketua PA Lahat Menghadiri Acara Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2024
- Workshop Implementasi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
- Pelaksanaan Sidang Lapangan (descente) Pengadilan Agama Lahat
- PA Lahat Menggelar Rapat Kerja Tahun 2025
- Perjanjian Kerjasama (MoU) Antara PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Pos Cabang Lahat dengan Pengadilan Agama Lahat
- Pelaksanaan Apel Pagi di Lobby Utama PA Lahat Bertepatan dengan Cuaca Hujan
![]() |
- Pusat Bantuan Hukum
- Prosedur Permohonan Informasi
- Pengaduan
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Tata Cara Permohonan Informasi
Secara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik
Syarat Dan Tata Cara Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.