-
- Undangan Seminar Nasional Kepailitan Secara Daring | (14/10)
- Hasil Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Secara Daring Tanggal 27 September 2024 | (1/10)
- Undangan Seminar Nasional Secara Daring | (22/9)
- Monitoring Pelaksanaan Pembinaan Pada Aplikasi E-BINWAS | (21/9)
- Pemanggilan Peserta Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Secara Daring | (20/9)
- Permintaan Data Alamat Satuan Kerja | (19/09)
- Undangan Mengikuti Bedah Buku dan Musyawarah Nasional HISSI ke-V Tahun 2024 Secara Daring | (19/9)
- Koreksi Pengisian Capaian Output pada Aplikasi SAKTI | (12/9)
-
- Kegiatan MCU (Medical Check Up) Ikahi Cabang Lahat dan Ikahi Cabang Muara Enim yang bekerjasama dengan Kimia Farma Cabang Palembang
- Briefing PPNPN PA Lahat, Senin 22 Oktober 2024
- Pelaksanaan Apel Pagi PA Lahat, Senin 21 Oktober 2024
- Pelaksanaan Apel Pagi PA Lahat, Senin 10 Oktober 2024
- Jum’at, 4 Oktober 2024 – Pelaksanaan Apel Sore pada Pengadilan Agama Lahat
- Pengadilan Agama Lahat Gelar Briefing PTSP
- Pelaksanaan Apel Pagi PA Lahat, Senin 23 September 2024
- Tim Bawas MA RI Ungkap Temuan Hasil Pemeriksaan di Pengadilan Agama Lahat
- Pusat Bantuan Hukum
- Prosedur Permohonan Informasi
- Pengaduan
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Tata Cara Permohonan Informasi
Secara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik
Syarat Dan Tata Cara Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.