Mahkamag Agung RI6

Written by Super User on . Hits: 4047

Hak-Hak Pelapor dan Terlapor

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 076 / KMA / SK / VI / 2009 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan Di Lingkungan Badan Peradilan, bahwa : 

  • Pelapor adalah Individu atau Kelompok atau Instansi yang menyampaikan Pengaduan Kepada Lembaga Peradilan.
  • Terlapor adalah Aparat atau Unit Kerja Pada Lembaga Pengadilan yang Diduga Melakukan Penyalahgunaan Wewenang, Penyimpangan atau Pelanggaran Perilaku.

Hak Pelapor :

  • Mendapatkan Perlindungan Kerahasiaan Identitasnya;
  • Mendapatkan Kesempatan Untuk Dapat Memberikan Keterangan Secara Bebas Tanpa Paksaan Dari Pihak Manapun;
  • Mendapatkan Informasi Mengenai Tahapan Laporan Pengaduan yang Didaftarkannya;
  • Mendapatkan Perlakuan yang Sama dan Setara Dengan Terlapor Dalam Pemeriksaan.

Hak Terlapor :

  • Membuktikan Bahwa Dia Tidak Bersalah Dengan Mengajukan Saksi dan Alat Bukti yang Lain.
  • Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Dirinya.


Hak Mahkamah Agung RI Dan Badan Peradilan :

  • Merahasiakan Kesimpulan dan Rekomendasi Laporan Pemeriksaan Kepada Pihak Terlapor, Pelapor, dan Pihak-Pihak Lain Selain Kepada Pejabat yang Berwenang Mengambil Keputusan.
  • Menentukan Jangka Waktu yang Memadai Untuk Menangani Suatu Pengaduan Berdasarkan Tingkat Kesulitan Penanganan Dalam Hal Jangka Waktu yang Ditetapkan.

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA LAHAT

Jl. Kolonel Burlian Bandar Jaya, Lahat - 31414

Telp : (0731) 321137

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

lokasi2   Peta Lokasi Pengadilan Agama Lahat

 

Tanpa Judul IGIG youtube
TIM IT Pengadilan Agama Lahat 2021
pengumuman CCTV WhatsApp-Button PETA LOKASI