Lewati ke konten utama
(0731) 3670100 pengadilan_agama_lahat@yahoo.com Jln. Kolonel Barlian, Kel. Bandar Jaya, Kec. Lahat, Kab. Lahat, Sumatera Selatan 31414
Mahkamah Agung Republik Indonesia Pengadilan Agama Lahat Kelas I B ALAP Akuntabel, Loyal, Adaptif, Profesional
Menuju WBK / WBBM Zona Integritas
CCTV Pantauan Kamera

Tindak Lanjut Pengaduan Pengadilan Agama Lahat

No Status Tahun Jumlah File
Pihak Yang Berperkara Pihak Yang Tidak Berperkara
1 Nihil Nihil 2016 Nihil pdf symbol
2 Nihil Nihil 2017 Nihil pdf symbol
3 Nihil Nihil 2018 Nihil pdf symbol
4 Nihil Nihil 2019 Nihil pdf symbol
5 Nihil Nihil 2020 Nihil pdf symbol
6 Nihil Nihil 2021 Nihil pdf symbol
7 Nihil Nihil 2022 Nihil pdf symbol
8 Nihil Nihil 2023 Nihil pdf symbol
9 Nihil Nihil 2024 Nihil pdf symbol
10 Nihil Nihil 2025 Nihil pdf symbol
11 ON PROGRESS ON PROGRESS 2026 ON PROGRESS pdf symbol

Keterangan:

Pengaduan yang layak ditindaklanjuti adalah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Pengaduan dengan identitas pelapor jelas dan substansi/materi pengaduan logis dan memadai. Untuk itu direkomendasikan untuk segera dilakukan pemeriksaan untuk membuktikan kebenaran informasinya;
  • Pengaduan dengan identitas pelapor tidak jelas namun substansi/materi pengaduan logis dan memadai. Untuk itu direkomendasikan untuk segera dilakukan pemeriksaan untuk membuktikan kebenaran informasinya;
  • Pengaduan dengan identitas pelapor jelas namun substansi/materi pengaduan tidak logis dan tidak memadai. Untuk itu direkomendasikan untuk dilakukan konfirmasi sebelum dilakukan pemeriksaan;
  • Pengaduan dengan permasalahan serupa dengan pengaduan yang sedang atau telah dilakukan pemeriksaan. Untuk itu direkomendasikan untuk dijadikan sebagai tambahan informasi lebih lanjut;

Pengaduan yang tidak layak ditindaklanjuti adalah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Pengaduan dengan identitas pelapor tidak jelas dan tidak disertai data yang layak serta menunjang informasi yang diadukan. Untuk itu tidak diperlukan penanganan lebih lanjut namun tetap dicatat sebagai dokumentasi/arsip;
  • Pengaduan dengan identitas pelapor tidak jelas dan tidak menunjuk substansi secara jelas, misalnya pengaduan penanganan perkara yang tidak adil (tidak fair) namun tidak disertai dengan nama pengadilan tempat kejadian atau nomor perkara yang dimaksud;
  • Pengaduan di mana terlapor sudah tidak lagi bekerja sebagai aparat pengadilan, misalnya sudah pensiun, pindah kerja ke instansi lain, dan seterusnya. Untuk itu tidak diperlukan penanganan lebih lanjut;
  • Pengaduan yang mengandung unsur tindak pidana akan disarankan untuk dilanjutkan kepada Kepolisian/Kejaksaan/Komisi Pemberantasan Korupsi;
  • Pengaduan mengenai keberatan terhadap substansi putusan pengadilan akan disarankan untuk melalui mekanisme hukum banding/kasasi/Peninjauan Kembali dan upaya hukum lainnya;
  • Pengaduan mengenai pihak atau instansi lain di luar yurisdiksi pengadilan, misalnya mengenai advokat, jaksa, atau polisi, akan disarankan untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang;
  • Pengaduan mengenai fakta atau perbuatan yang terjadi lebih dari 2 (dua) tahun sebelum pengaduan diterima oleh Mahkamah Agung atau Pengadilan.
WhatsApp