-
- Ketentuan Tutup Periode Laporan Keuangan Semester I tahun 2024
- Pengisian Laporan data MoU/PKS Pada e-Laporan Kinsatker | (26/6)
- Petunjuk Teknis Penatausahaan Akta Cerai Sebagai Barang Persediaan pada Tahun 2024 | (10/6)
- Nilai Akhir Penilaian Prestasi Kinerja Satuan Kerja di Lingkungan Peradilan Agama Triwulan I Tahun 2024 | (30/5)
- Permintaan Poto Dokumentasi Kegiatan Untuk Kalender Hijriah 1446 H | (3/4)
- Persiapan Sidang Isbat Kesaksian Rukyat Hilal | (3/4)
- Pelaksanaan Monev Melalui Aplikasi Access CCTV Online Peradilan (ACO) selama Ramadhan 1445 H | (15/3)
-
- Ketua PA Lahat Menghadiri Musrenbang jangka panjang daerah Tahun Anggaran 2024 – 2025 Kabupaten Lahat
- PA Lahat Mengikuti Acara Penandatanganan MoU antara Dirjen Badilag MARI dengan UIN Raden Fatah Palembang serta Kuliah Umum oleh Prof. Dr. Muhammad Adil, M.A. Secara Daring
- Demi Kemajuan Website dan Media Sosial PA Lahat Telah dilakukan Monev TIM pengelola Website dan Media Sosial
- Pengadilan Agama Lahat Gelar Apel Pagi, Ketua PA Lahat Mendorong Penerapan Teknologi Informasi
- Rapat Tindak Lanjut Hasil Pengawasan (TLHP) Hatiwasda PTA Palembang | (8/7/2024)
- Kegiatan Dharmayukti Karini Cabang Lahat Dalam Program Bantuan Dana Bea Siswa (BDBS) Tahun 2024 | (8/7/2024)
- Ketua PA Lahat Menghadiri Undangan dari Ketua PA Palembang dalam rangka Kunjungan Dirjen Badilag dan Peluncuran Aplikasi
- Pelantikan Panitera dan Pengantar Alih Tugas Pejabat Kepaniteraan Pengadilan Agama Lahat
|
- Pusat Bantuan Hukum
- Prosedur Permohonan Informasi
- Pengaduan
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Tata Cara Permohonan Informasi
Secara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik
Syarat Dan Tata Cara Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.