Diberitahukan kepada Penggugat/Pemohon yang namanya tercantum dalam daftar untuk segera mengambil sisa panjar perkara di Kasir Pengadilan Agama Lahat. Apabila dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan tidak diambil, sisa panjar disetorkan ke kas negara sesuai SEMA Nomor 4 Tahun 2008.
Monitoring Pelaksanaan Kebijakan Aplikasi Access CCTV Online
- Rincian
- 06 Juli 2026





