xxxxxxxxxxxxxxxxx

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA LAHAT KELAS 1B

Written by Super User on . Hits: 2057

Rincian biaya Hak-Hak Kepaniteraan (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang berlaku

 

SATUAN

TARIF

 

A.

Hak Kepaniteraan pada Mahkamah Agung :

 

 

 

 

1.

Biaya Pendaftaran Permohonan Kasasi

Perkara

Rp 50.000

 

2.

Biaya Pendaftaran Permohonan Peninjauan Kembali

Perkara

Rp 200.000

 

3.

Biaya Pendaftaran Permohonan Hak Uji Materiil

Perkara

Rp 50.000

 

B.

Hak Kepaniteraan Peradilan Umum :

 

 

 

 

1.

Biaya Pendaftaran Permohonan Banding

Perkara

Rp 50.000

 

2.

Biaya Pendaftaran Gugatan/Permohonan pada Pengadilan Negeri

Perkara

Rp 30.000

 

3.

Biaya Pendaftaran Pada Pengadilan Niaga :

 

 

 

 

a.

Nilai utang sampai dengan Rp 1 miliar

Permohonan

Rp 1.000.000

 

 

b.

Nilai utang lebih dari Rp. 1 miliar s.d Rp. 50 miliar

Permohonan

Rp 2.000.000

 

 

c.

Nilai utang lebih dari Rp. 50 miliar s.d Rp. 250 miliar

Permohonan

Rp 3.000.000

 

 

d.

Nilai utang lebih dari Rp. 250 miliar s.d Rp. 500 miliar

Permohonan

Rp 4.000.000

 

 

e.

Nilai utang diatas Rp. 500 miliar

Permohonan

Rp 5.000.000

 

C.

Hak Kepaniteraan Peradilan Agama :

 

 

 

 

1.

Biaya Pendaftaran Permohonan Banding

Perkara

Rp 50.000

 

2.

Biaya Pendaftaran Gugatan/Permohonan pada Pengadilan Agama

Perkara

Rp 30.000

 

D.

Hak Kepaniteraan Peradilan Tata Usaha Negara :

 

 

 

 

1.

iaya Pendaftaran Permohonan Banding

Perkara

Rp 50.000

 

2.

Biaya Pendaftaran Gugatan/Permohonan pada Pengadilan Agama

Perkara

Rp 30.000

 

E.

Hak-hak Kepaniteraan Lainnya :

 

 

 

 

1.

Penyerahan turunan/salinanputusan/penetapan Pengadilan

Lembar

Rp 300

 

2.

Hak Redaksi

Putusan / Penetapan

Rp 5.000

 

3.

Memperlihatkan surat kepada yang berkepentingan mengenai surat-surat

Berkas

Rp 5.000

 
 

4.

Mencarikan surat yang tersimpan di arsip yang tidak dimintakan turunan

 

-

 

5.

Pembuatan akta, dimana seorang menyatakan menerima keputusan dalam perkara

 

-

 
 

6.

Penyitaan/eksekusi barang yang bergerak atau yang tidak bergerak dan untuk pencatatan pencabutan suatu penyitaan didalam berita acara turunan

Penetapan

Rp 25.000

 

7.

Melakukan penjualan dimuka umum / lelang atas perintah pengadilan

Penetapan

Rp 25.000

 

8.

Penyimpanan dan penyerahan kembali uang atau surat berharga yang disimpan

Surat

-

 
 

9.

Legagisasi Tanda Tangan

Putusan

Rp 10.000

 

10.

Pencatatan pembuatan akta atau berita acara penyumpahan atau dari putusan-putusan

Berita Acara / Putusan

Rp 5.000

 
 

11.

Pencatatan :

 

 

 

 

a.

Sesuatu Penyerahan akta di Kepaniteraan yang dilakukan didalam hal yang

Akta

Rp 5.000

 
 

 

b.

Penyerahan akta tersebut diatas oleh Paniteran/ Juru Sita

Akta

Rp 5.000

 

 

c.

Penyerahan surat dari berkas perkara

Berkas

Rp 5.000

 

12.

Akta asli yang dibuat di Kepaniteraan, dikecualikan penyimpanan akta catatan sipil dan pemasukan atau pemindahan sesuatu akta tersebut begitu pula dari segala

Akta

Rp 5.000

 
 
 

13.

Legalisasi dari satu atau lebih tanda tangan di dalam akta termasuk akta catatan sipil,

 

-

 
 

14.

Pendaftaran surat kuasa untuk mewakili pihak yang berperkara di Pengadilan

Akta

Rp 5.000

 

15.

Biaya pembuatan surat kuasa insidentil

Surat Kuasa

Rp 5.000

 

16.

Pengesahan surat dibawah tangan

Surat

Rp 5.000

 

17.

Uang leges

Putusan / Penetapan

Rp 3.000

 

 

Unduh Dasar Hukum :

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia

Nomor 53 Tahun 2008 Tanggal 23 Juli 2008

Tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan

Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA LAHAT

Jl. Kolonel Burlian Bandar Jaya, Lahat - 31414

Telp : (0731) 321137

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

lokasi2   Peta Lokasi Pengadilan Agama Lahat

Tanpa Judul IGIG youtube
TIM IT Pengadilan Agama Lahat 2021
CCTV WhatsApp-Button PETA LOKASI