Pos Bantuan Hukum
Pengadilan Agama Lahat memberikan layanan bantuan hukum bebas biaya (gratis) melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) kepada masyarakat luas pencari keadilan. Pengadilan Agama Lahat telah bekerja sama dengan LBH Lahat (Lembaga Bantuan hukum Lahat) dengan No : 002/PKS/LBHL-PAL/03012023 |
||
Layanan Posbakum Meliputi: |
||
|
1. |
Konsultasi hukum. |
|
2. |
Penyediaan Advokat (penasehat hukum) untuk kasus pidana dan perdata. |
|
3. |
Pembebasan biaya perkara untuk kasus pidana maupun perdata. |
|
4. |
Sidang keliling. |
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui meja informasi, leafler dan langsung mendatangi ruangan Posbakum di Pengadilan Agama Lahat. |
||
Mekanisme dan Persyaratan Post Bantuan Hukum (POSBAKUM) di Pengadilan Agama Lahat |
||
Adapun mekanisme dan persyaratan untuk mendapatkan bantuan hukum pada Posbakum tersebut sebagaimana yang telah ditentukan dalam Lampiran B Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 10 Tahun 2010, antara lain : |
||
A. |
Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum. |
|
|
Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon. dan bantuan tersebut diberikan secara cuma-cuma tanpa dipungut Biaya. |
|
B. |
Jenis Jasa Hukum. |
|
|
Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Lahat berupa pemberian informasi, advis, konsultasi, pembuatan gugatan/permohonan. |
|
C. |
Syarat dan Mekanisme Permohonan Bantuan Hukum |
|
|
Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan melampirkan : |
|
|
1. |
Mengajukan permohonan secara tertulis/lisan yang berisi sekurang-kurangnya identitas Pemohon dan uraian singkat mengenai pokok permasalahan yang dimohonkan Bantuan Hukum, dengan mengisi formulir yang telah disediakan. |
|
2. |
Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara. |
|
3. |
Melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal Pemohon Bantuan Hukum; atau |
|
4. |
Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT); atau |
|
5. |
Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan. |
D. Dasar Hukum Posbakum