Mahkamag Agung RI

Written by Super User on . Hits: 638

NFORMASI YANG DIKECUALIKAN

NoRincian Informasi PublikDasar Hukum Alasan PengecualianJangka Waktu
1
Dokumen kerjasama dengan industri
UU No.14 thn 2008 tentang KIP pasal 17 huruf h
Munculnya persaingan tidak sehat
Tidak terbatas
2
Rincian HPS (Harga Perkiraan Sendiri)
UU No. 30 thn 2000 tentang Rahasia Dagang
Munculnya persaingan tidak sehat
Selama proses pengadaan
3
Dokumen penawaran lelang
UU No.14 thn 2008 tentang KIP pasal 17 huruf i; Keppres No.54 Tahun 2010 beserta perubahannya
Munculnya persaingan tidak sehat
Selama proses pengadaan
4
Dokumen perusahaan yang menjadi pelanggan
UU No.14 thn 2008 tentang KIP pasal 17 huruf i dan UU No. 20 thn 2000 ttg Rahasia Dagang pasal 3 butir 2
Munculnya persaingan tidak sehat
Tidak terbatas
5
Hasil evaluasi terkait dengan kinerja, kapabilitas, intelektualitas dan rekomendasi kemampuan pegawai
UU No.14 thn 2008 tentang KIP pasal 17 huruf h
Mengungkap data pribadi yang bersifat rahasia
Tidak terbatas
6
Hasil evaluasi kinerja, kapabilitas, intelektualitas dan rekomendasi pegawai
UU No.14 thn 2008 tentang KIP pasal 17 huruf h
Mengungkap data pribadi yang bersifat rahasia
Tidak terbatas
7
Riwayat kesehatan jasmani dan rohani pegawai
UU No.14 thn 2008 tentang KIP pasal 17 huruf h
Mengungkap data pribadi yang bersifat rahasia
Tidak terbatas
8
Rekening dan transaksi keuangan pegawai
UU No.14 thn 2008 tentang KIP pasal 17 huruf h
Mengungkap data pribadi yang bersifat rahasia
Tidak terbatas
9
Laporan keuangan tahun berjalan
UU No.17/2003 (Keuangan negara); UU no.1/2004 (Perbendaharaan Negara), UU No.15/2006 BPK
Penyalahgunaan pihak lain
Sampai proses audit selesai
10
Laporan Audit/Assessment ke industri
UU No.14 thn 2008 tentang KIP pasal 17 huruf i
Munculnya persaingan tidak sehat
Tidak terbatas
11
Hasil analisis, LHU/ (Laporan Hasil Uji/Kalibrasi) Laboratorium Pengujian dan Kalibrasi
UU No.14 thn 2008 tentang KIP pasal 17 huruf i
Munculnya persaingan tidak sehat
Tidak terbatas
12
Hasil pemeriksaan keuangan reguler
UU No.14 tahun 2008 tentang KIP pasal 6 huruf c ayat 6 dan pasal 6 dan pasal 17 huruf i
Melanggar distribusi LHP
Tidak terbatas
13
Kode akses elektronik
UU No.11 thn 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik pasal 1 angka 16
Penyalahgunaan pihak lain
Tidak terbatas
14
Dokumen penawaran kontrak kerjasama
UU No.14 thn 2008 tentang KIP pasal 17 huruf i; Keppres No.54 Tahun 2010 beserta perubahannya
Munculnya persaingan tidak sehat
Selama proses pengadaan
15
Arsip dinamis yang menurut sifatnya rahasia
UU No.14 thn 2008 tentang KIP pasal 17 huruf i
Merugikan penyusunan kebijakan
Tidak terbatas
16
Data usulan pengangkatan PNS dalam jabatan struktural
UU No.14 thn 2008 tentang KIP pasal 17 huruf i
Menghambat kesuksesan kebijakan
Sampai dengan pelantikan
17
DP 3/SKP PNS
UU No.14 thn 2008 tentang KIP pasal 17 huruf h
Mengungkap data pribadi yang bersifat rahasia
Tidak terbatas
18
Identitas PNS yang mengajukan ijin perceraian/perkawinan
UU No.14 thn 2008 tentang KIP pasal 17 huruf h
Mengungkap data pribadi yang bersifat rahasia
Tidak terbatas
19
Identitas PNS/pegawai yang melanggar disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin
UU No.14 thn 2008 tentang KIP pasal 17 huruf h
Mengungkap data pribadi yang bersifat rahasia
Tidak terbatas
20
Dokumen/berkas/arsip kepegawaian
UU No.14 thn 2008 tentang KIP pasal 17 huruf h
Mengungkap data pribadi yang bersifat rahasia
Tidak terbatas
21
Biodata pegawai
UU No.14 thn 2008 tentang KIP pasal 17 huruf h
Mengungkap data pribadi yang bersifat rahasia
Tidak terbatas

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA LAHAT

Jl. Kolonel Burlian Bandar Jaya, Lahat - 31414

Telp : (0731) 321137

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

lokasi2   Peta Lokasi Pengadilan Agama Lahat

 

Tanpa Judul IGIG youtube
TIM IT Pengadilan Agama Lahat 2021
pengumuman CCTV WhatsApp-Button PETA LOKASI