
Lahat, 8 Oktober 2025 — Proses mediasi untuk Perkara Nomor 751/G di Pengadilan Agama Lahat hari ini telah selesai dilaksanakan. Mediasi berlangsung di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Lahat. Perkara ini dimediasi langsung oleh Mediator, YM Bapak Arif Mahfuz, S.Sy.
Berdasarkan laporan hasil, proses mediasi dinyatakan "Berhasil Sebagian". Ini berarti para pihak berhasil mencapai kesepakatan untuk sebagian poin sengketa, namun terdapat beberapa isu yang masih belum menemui titik temu damai. Perkara akan dilanjutkan ke tahap persidangan untuk penyelesaian poin-poin yang belum berhasil dimediasi.
