Mahkamag Agung RI

Maklumat Pelayanan Zona Integritas Lapor Badilag Public Campaign program prioritas 2026
01 / 05

Maklumat Pelayanan

02 / 05

Zona Integritas

03 / 05

Lapor Badilag

04 / 05

Public Campaign

Public Campaign

05 / 05

program prioritas 2026

Periksa Proses Perkara Anda
Contoh nomor perkara: 100/Pdt.G/2020/PA.Lt
ℹ️ Pencarian melalui SIPP Web Pengadilan Agama Lahat, Klik DETAIL untuk melihat proses perkara
1 2 3 4 5 6 siwas 7 88 WhatsApp Image 2026 04 07 at 12.02.03
PROSEDUR PROSEDUR 2 AC 1 AC 2
WEB 01 WEB 02 WEB 03 WEB 04

 

 

Tata Cara Mengajukan Keberatan dan Penanganan Keberatan Terhadap Pelayanan Informasi

A Syarat dan Prosedur Pengajuan
  1 Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam  hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
    a Adanya penolakan atas permohonan informasi.
      Tidak disediakannya informasi  yang wajib diumumkan  secara berkala.
      Tidak ditanggapinya permohonan informasi.
      Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta.
      Tidak dipenuhinya permohonan informasi.
      Pengenaan biaya yang tidak wajar dan/atau.
      Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini.
  2 Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.
       
B Registrasi
  1 Petugas informasi wajib memberikan formulir keberatan kepada pemohon untuk diisi dan membantu pengisiannya jika  diperlukan.
  2 Petugas  Informasi  langsung memberikan salinan  formulir  keberatan  sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
  3 Petugas Informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register Keberatan dan meneruskannya kepada   atasan PPID dengan tembusan   kepada  PPID dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diajukan.
       
C Tanggapan Atas Keberatan
  1 Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang  disampaikan kepada Petugas PPID dengan tembusan kepada PPID selambat-lambatnya dalam  waktu 20  (dua puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan.
  2 Keputusan tertulis sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat:
    a Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan.
    b Nomor surat tanggapan atas keberatan.
    c Tanggapan/jawaban tertulis atasan PPID atas keberatan yang diajukan yang berisi salah satu atau beberapa hal sebagai berikut:
      - Mendukung sikap atau putusan PPID disertai alasan dan pertimbangan yang jelas.
      - Membatalkan  putusan PPID dan/atau  memerintahkan  PPID untuk memberikan sebagian  atau  seluruh   informasi   yang   diminta   kepada Pemohon dalam  jangka waktu  tertentu selambat-lambat  14 (empat belas) hari kerja.
      - Memerintahkan PPID untuk menjalankan kewajibannya dalam memberikan   pelayanan  informasi   sesuai   dengan   Undang-undang   dan peraturan yang berlaku dalam jangka waktu tertentu selambat-lambat 14 (empat belas) hari kerja.
      - Menetapkan biaya yang wajar  yang dapat  dikenakan   kepada  pemohon informasi
      - Petugas  Informasi menyampaikan atau mengirimkan  keputusan  Atasan   PPID kepada Pemohon atau kuasanya selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja  sejak menerima  tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan ke PPID serta Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung.
  3 Pemohon  yang mengajukan keberatan yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID.
 

WhatsApp Image 2025 12 16 at 14.54.56

 

WhatsApp Image 2026 01 29 at 09.51.131 WhatsApp Image 2026 01 29 at 09.51.132 WhatsApp Image 2026 04 02 at 11.06.13


 

ProsperousDiwali

  • Pusat Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Selengkapnya

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA LAHAT

Jl. Kolonel Burlian Bandar Jaya, Lahat - 31414

Telp : (0731) 321137

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

lokasi2   Peta Lokasi Pengadilan Agama Lahat

 

Tanpa Judul IGIG youtube
TIM IT Pengadilan Agama Lahat 2021
pengumuman CCTV WhatsApp-Button PETA LOKASI