Suatu kehormatan, Pengadilan Agama Lahat kedatangan tamu Istimewa yaitu Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang yaitu YM Bapak Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H. dan didampingi juga oleh Panitera PTA Palembang, Bapak DRS. H. Pahri Hmidi, S.H.
Adapun maksud dan tujuannya untuk bersilaturahmi dengan pimpinan dan segenap keluarga besar Pengadilan Agama Lahat.
Ak-Red_PA-Lahat
Pusat Bantuan Hukum
Prosedur Permohonan Informasi
Pengaduan
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Secara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.