Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak berperkara.
Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.
Publikasi putusan sebagai bentuk keterbukaan informasi dan layanan kepada masyarakat dalam mengakses putusan.
Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.
Jika anda menemukan dugaan pelanggaran "kode etik" di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan Dibawahnya,
Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran, Panjar, Pembayaran, Pemanggilan dan Persidangan Perkara Secara Elektronik.
Dengan mengisi survey ini berarti anda telah membantu kami untuk mewujudkan Pengadilan Agama Lahat yang bersih dan bebas dari korupsi.
Dengan mengisi survey ini berarti anda telah membantu kami dalam meningkatkan pelayanan Pengadilan Agama Lahat.