-
- Penyampaian dan Tindak Lanjut Maklumat PP IKAHI | (11/7)
- Monitoring dan Evaluasi Program Prioritas Tahun 2025
- Implementasi Keputusan Dirjen Badan Peradilan Agama No. 932/DJA/SK.TI1.3.3/VII/2025 tanggal 1 Juli 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai Di Lingkungan Peradilan Agama Secara Elektronik | (14/7)
- Pemberitahuan ke II Pelaporan LHKPN yang Perlu Perbaikan di Lingkungan Badan Peradilan Agama | (15/7)
- Penerapan Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai Di Lingkungan Peradilan Agama Secara Elektronik | (26/6)
- Undangan Mengikuti Acara Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Kuliah Tamu secara daring | (26/6)
- Usulan Revisi Anggaran DIPA 005.04 Pronas TA 2025 | (2/7)
- Pemanggilan Peserta Bimbingan Teknis Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum bagi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Secara Daring Tahun 2025 (Nasional/Terpusat) | (3/7)
- Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan pada Aplikasi E-BINWAS Triwulan III Tahun 2025 | (7/7)
- Penyampaian Petunjuk Pengusulan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di Lingkungan Peradilan Agama Tahun 2025 | (8/5)
- Surat Dirjen Pengajuan Permohonan Izin Pengangkatan/Pemberhentian Juru Sita Pengganti Peradilan Agama | (8/5)
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi bagi Calon Peserta Pelatihan di Negara Timur Tengah | (9/5)
- Perubahan Jam Kantor Selama Bulan Ramadhan
-
- PELAKSANAAN SIDANG DI LUAR GEDUNG PENGADILAN AGAMA LAHAT DIKANTOR CAMAT TEBING TINGGI, KABUPATEN EMPAT LAWANG.
- Zoom Meeting Diskusi Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim.
- KEGIATAN COFFEE MORNING PA LAHAT
- Ketua PA Lahat Menghadiri Penutupan Diksarmil dan SPPI Batch 3
- Apel Pagi PA Lahat “Teguhkan Sinergi dan Harmoni, Pengadilan Agama Lahat Gelar Apel Pagi Penuh Semangat”
- Dharmayukti Karini Lahat " Bentuk Kepedulian Sosial, Beri Beasiswa Pegawai dan PPNPN "
- Apel Sore PA Lahat " Tingkatkan Komitmen dan Integritas"
- "Membangun Sinergi" PA Lahat Gelar Rapat Monitoring dan Evaluasi
![]() |
- Pusat Bantuan Hukum
- Prosedur Permohonan Informasi
- Pengaduan
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Tata Cara Permohonan Informasi
Secara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik
Syarat Dan Tata Cara Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.