-
- Monitoring Pelaksanaan Kebijakan Aplikasi Access CCTV Online (ACO) | (15/8)
- Permohonan Pengisian Survei Kepuasan Penggunaan atas Layanan SIPP, e-Court, dan e-Berpadu | (13/8)
- Undangan Mengikuti Acara Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Kuliah Tamu secara daring | (12/8)
- Pemberitahuan Pemberlakuan Pilot Project Smart Majelis | (9/8)
- Himbauan Publikasi dan Kampanye SPI Mahkamah Agung 2025 | (6/8)
- Pemanggilan Peserta Bimbingan Teknis Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum bagi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Secara Daring Tahun 2025 (Nasional/Terpusat) | (4/8)
- Satker yang Belum Selesai Tindak Lanjut Pengisian Kelengkapan Tanggal, TMT dan Dokumen SPMT pada Aplikasi SIKEP MARI | (28/7)
- Satker yang Belum Selesai Tindak Lanjut Pengisian Kelengkapan Tanggal, TMT dan Dokumen SPMT pada Aplikasi SIKEP MARI | (28/7) (2)
- Monitoring Pelaksanaan Kebijakan Aplikasi Access CCTV Online (ACO) | (28/7/2025)
- Draf Penilaian Kinerja Triwulan II Tahun 2025 | (22/7)
- Perbaikan Surat Tindak Lanjut Blanko Akta Cerai Sejak Pemberlakuan Elektronik Akta Cerai (EAC) di Lingkungan Peradialan Agama | (23/7)
- Pengisian Survei Kepuasan Layanan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama | (25/7)
- Perubahan Jadwal Pelaksanaan Wisuda Purnabakti Ketua PTA Banjarmasin, Ketua PTA Mataram, dan Ketua PTA Medan | (18/7)
-
- Pengadilan Agama Lahat kembali melaksanakan sidang diluar gedungsebagai wujud pelayanan hukum yang lebih dekat kepada masyarakat
- Pengadilan Agama Lahat Luncurkan SIGAP di Kabupaten Empat Lawang
- Sosialisasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Melalui Zoom Meeting
- Kasubbag Umum PA Lahat Ingatkan Pentingnya Lingkungan Kerja yang Bersih
- Ketua Pengadilan Agama (PA) Lahat Tekankan Adaptasi Teknologi dan Transparansi dalam Apel Senin Pagi
- Penyerahan SK dan Penandatangan Perjanjian Kerja Antara PPPK dengan Sekretaris Mahkamah Agung RI
- Mediasi Perkara Cerai Gugat di Pengadilan Agama (PA) Lahat Berhasil Capai Kesepakatan Sebagian.
- Hakim PA Lahat Kenalkan Profesi Hakim Di Hari Profesi, Tanamkan Nilai Keadilan Sejak Dini
- engadilan Agama Lahat kembali melaksanakan kegiatan Coffee Morning sebagai sarana koordinasi rutin antar aparatur.
- Teknkan Profesionalitas dan Integritas : Ketua PA Lahat Pimpin Briefing Pagi Petugas PTSP
- Meriahkan HUT RI KE - 80 : Pengadilan Agama Lahat Ikuti Perlombaan di Gelora Serame Lahat
- PA Lahat Tingkatkan Soliditas Melalui Capacity Building di Dodikjur Rindam II Sriwijaya
- Bimtek Responsif: PA Lahat Tingkatkan Layanan Bagi Kaum Rentan
- Pererat Silaturahmi dan Solidaritas, Hakim PA Lahat Hadiri Musda Luar Biasa IK4L Kabupaten Lahat 2025
- PA Lahat Mengikuti Zoom Persiapam Turnamen Tenis Beregu Berintegritas Zona Sumatera
|
|
- Pusat Bantuan Hukum
- Prosedur Permohonan Informasi
- Pengaduan
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Tata Cara Permohonan Informasi
Secara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik
Syarat Dan Tata Cara Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.