Mahkamag Agung RI6

Maklumat Pelayanan Zona Integritas Lapor Badilag Public Campaign
01 / 04

Maklumat Pelayanan

02 / 04

Zona Integritas

03 / 04

Lapor Badilag

04 / 04

Public Campaign

Public Campaign

AnalysisPeriksa Proses Perkara Anda (Contoh Nomor Perkara : 100/Pdt.G/2020/PA.Lt) 

1 2 3 4 5 6 siwas 7 8
Peler ini WhatsApp Image 2024 10 24 at 21.30.003
PROSEDUR PROSEDUR 2 AC 1 AC 2
WEB 01 WEB 02 WEB 03 WEB 04

 

 

Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan

A.    TUGAS POKOK

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan dalam pasal 24 ayat (2) bahwa Peradilan Agama merupakan salah satu lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung bersama badan peradilan lainnya di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Militer, merupakan salah satu badan peradilan pelaku kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan hukum dan keadilan bagi rakyat pencari keadilan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam.

Pengadilan Agama Muara Lahat yang merupakan Pengadilan Tingkat Pertama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syariah sebagaimana diatur dalam pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Di samping tugas pokok dimaksud di atas, Pengadilan Agama Muara Lahat mempunyai fungsi, antara lain sebagai berikut:

B.     FUNGSI

1.     Fungsi Mengadili (Judicial Power)
yakni menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat pertama (vide : Pasal 49 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006).

2.     Fungsi Pembinaan

yakni memberikan pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada pejabat struktural dan fungsional di bawah jajarannya, baik menyangkut teknis yudicial, administrasi peradilan, maupun administrasi umum/perlengkapan, keuangan, kepegawaian, dan pembangunan. (vide : Pasal 53 ayat (3) Undang-undang Nomor No. 3 Tahun 2006 jo. KMA Nomor KMA/080/VIII/2006).

3.     Fungsi Pengawasan

yakni mengadakan pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Pengganti, dan Jurusita/ Jurusita Pengganti di bawah jajarannya agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya (vide : Pasal 53 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor No. 3 Tahun 2006) dan terhadap pelaksanaan administrasi umum kesekretariatan serta pembangunan. (vide: KMA Nomor KMA/080/VIII/2006)

4.     Fungsi Nasehat

yakni memberikan pertimbangan dan nasehat tentang hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta. (vide : Pasal 52 ayat (1) Undang-undang Nomor No. 3 Tahun 2006).

5.     Fungsi Administratif

yakni menyelenggarakan administrasi peradilan (teknis dan persidangan), dan administrasi umum (kepegawaian, keuangan, dan umum/perlengakapan) (vide : KMA Nomor KMA/080/ VIII/2006).

6.     Fungsi Lainnya

Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan tugas hisab dan rukyat dengan instansi lain yang terkait, seperti KEMENAG, MUI, Ormas Islam dan lain-lain (vide: Pasal 52 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).

Pelayanan penyuluhan hukum, pelayanan riset/penelitian dan sebagainya serta memberi akses yang seluas-luasnya bagi masyarakat dalam era keterbukaan dan transparansi informasi peradilan, sepanjang diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor KMA/144/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan.

Tambahkan sedikit teks isi

program prioritas 2024


 

ProsperousDiwali

  • Pusat Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Selengkapnya

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA LAHAT

Jl. Kolonel Burlian Bandar Jaya, Lahat - 31414

Telp : (0731) 321137

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

lokasi2   Peta Lokasi Pengadilan Agama Lahat

 

Tanpa Judul IGIG youtube
TIM IT Pengadilan Agama Lahat 2021
pengumuman CCTV WhatsApp-Button PETA LOKASI