Mahkamag Agung RI6

Written by Super User on . Hits: 1624

Perkara Cerai Gugat

Berikut Persyaratannya :

1.Permohonan Datang Sendiri Ke PA
2. Ada Surat Gugatan/Permohonan (Disediakan Oleh Kantor PA Lahat)
3. Ada KTP Yang Masih Berlaku
4. Ada Akta Nikah / Buku Nikah Asli
5. Ada Surat Izin Pejabat ybs PNS, TNI/Polri Bagi PNS, TNI/Polri
6. Ada Surat Keterangan Ghaib ( Jika Tidak Diketahui Alamatnya)
7. Berpakaian Yang Sopan
8. Membayar Biaya

NOTE : Apabila Alamat KTP Berbeda dengan Alamat Tinggal Sekarang, Maka Harus Menyertakan Surat Keterangan Domisili yang di keluarkan oleh Kades/Lurah Setempat

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA LAHAT

Jl. Kolonel Burlian Bandar Jaya, Lahat - 31414

Telp : (0731) 321137

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

lokasi2   Peta Lokasi Pengadilan Agama Lahat

 

Tanpa Judul IGIG youtube
TIM IT Pengadilan Agama Lahat 2021
pengumuman CCTV WhatsApp-Button PETA LOKASI