Perkara Cerai Gugat
Berikut Persyaratannya :
1.Permohonan Datang Sendiri Ke PA
2. Ada Surat Gugatan/Permohonan (Disediakan Oleh Kantor PA Lahat)
3. Ada KTP Yang Masih Berlaku
4. Ada Akta Nikah / Buku Nikah Asli
5. Ada Surat Izin Pejabat ybs PNS, TNI/Polri Bagi PNS, TNI/Polri
6. Ada Surat Keterangan Ghaib ( Jika Tidak Diketahui Alamatnya)
7. Berpakaian Yang Sopan
8. Membayar Biaya
NOTE : Apabila Alamat KTP Berbeda dengan Alamat Tinggal Sekarang, Maka Harus Menyertakan Surat Keterangan Domisili yang di keluarkan oleh Kades/Lurah Setempat