xxxxxxxxxxxxxxxxx

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA LAHAT KELAS 1B

Written by Super User on . Hits: 609

Penetapan Ahli Waris

Berikut Persyaratannya :

1.Permohonan datang  sendiri ke PA Lahat;
2.Surat permohonan (Disediakan Oleh Kantor);
3.Ktp permohonan yang masih berlaku ;
4.Surat keterangan silsilah yang di buat kades/lurah ;
5.Surat keterangan kematian pewaris/salah satunya ;
6.Buku nikah pewaris ;
7.Akta kelahiran ahli waris khusus bagi anak-anak pewaris ;
8.Surat kuasa pengurus dari ahli waris ke beberapa orang di ketahui kades/lurah ;
9.Surat bukti objek penetapan ;
10.Membayar persekot (Uang Muka) biaya perkara ;

NOTE : Apabila Alamat KTP Berbeda dengan Alamat Tinggal Sekarang, Maka Harus Menyertakan Surat Keterangan Domisili yang di keluarkan oleh Kades/Lurah Setempat

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA LAHAT

Jl. Kolonel Burlian Bandar Jaya, Lahat - 31414

Telp : (0731) 321137

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

lokasi2   Peta Lokasi Pengadilan Agama Lahat

Tanpa Judul IGIG youtube
TIM IT Pengadilan Agama Lahat 2021
CCTV WhatsApp-Button PETA LOKASI