PA Lahat, 31 Agustus 2023
Bertempat di Ruang Rapat Ketua, Kantor Pengadilan Agama Lahat Kelas IB, telah dilaksanakan Memorandum Of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja sama antara Pengadilan Agama Lahat Kelas IB dengan Mediator Non Hakim. Mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak berperkara dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian perkara tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.
Pada kesempatan ini yang melaksanakan MoU yakni Ketua Pengadilan Agama Lahat, YM Bapak Nur Said, S.H.I., M.Ag., bersama Mediator Non Hakim, Bapak Abi Samran.
Ak/Red_PA-Lahat