Rabu, 05 Juli 2023 Pukul 16:00 WIB bertempat di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Agama (PA) Lahat melaksanakan sidang secara teleconference dengan PA Sukaharjo. Adapun persidangan yang dilaksanakan adalah Perkara Cerai Talak Nomor Perkara 403/Pdt.G/2023/PA.Skh dengan agenda Sidang Lanjutan (Pemeriksaan Saksi Tergugat).
Sesuai dengan asas peradilan yang cepat, mudah dan biaya ringan. Dan Karena jarak yang terlalu jauh, maka untuk mengatasi hambatan tersebut serta dengan dukungan teknologi, PA Lahat dan PA Sukaharjo menyelenggarakan Sidang ini secara teleconference.
Menurut Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) No 4 Tahun 2020 BAB I, Pasal 1, dalam poin 13 Persidangan secara elektronik adalah serangkaian Proses memeriksa, Mengadili dan Memutuskan perkara oleh pengadilan yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi, audio visual dan sarana elektronik lainnya.
Sidang teleconference antara PA Lahat dengan PA Sukaharjo berjalan dengan lancar. Berkat kemajuan teknologi informasi pada saat ini, proses persidangan tetap bisa dilaksanakan dengan lancar walaupun para pihak pencari keadilan terpisah jarak antar pulau dan provinsi.
Dijumpai usai persidangan, Ketua Majelis Hakim PA Sukoharjo Perkara ini mengatakan, "Alhamdulillah perkara sidang tersebut berjalan lancar, dan tetap berpedoman kepada Norma Norma Hukum yang berlaku" Tutup ketua Majelis.
Ak/Red_PA-Lahat