PA Lahat Laksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente)
Lahat | PA Lahat
Kamis, 21 April 2022, Pengadilan Agama Lahat melaksanakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) yang berada di wilayah hukum Pengadilan Agama Lahat. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan Pasal 180 R.Bg. jo SEMA Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat.
Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap sejumlah objek sengketa dalam perkara Harta Bersama Nomor xxx/Pdt.G/2022/PA.Lt yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Lahat tanggal xx xx xxxx. Setelah melakukan berbagai persiapan, sekitar pukul 09.00 WIB, Pemeriksaan Setempat dilaksanankan dengan Tim yang terdiri dari Ketua Majelis yaitu, Ketua PA Lahat, YM Bapak Misdaruddin, S.Ag., M.H., dan Hakim Anggota, YM Bapak Drs. Nusirwan, S.H., M.H., Hakim Anggota, YM Bapak Sulyadi, S.H.I., M.H., dan Panitera yaitu Bapak Drs. Sahim, dan Jurusita Pengganti Bapak Zulkarnain, S.Pd. Sidang tersebut dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat, selain itu hadir juga di lokasi sidang Pemeriksaan Setempat Desa Kota Raya Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Kecamatan Lahat, dalam proses sidang Pemeriksaan Setempat tersebut.
Setelah menyampaikan maksud kedatangan tim dan membuka sidang, Majelis Hakim langsung menuju obyek benda bergerak dan benda yang tidak bergerak.
Kemudian Tim langsung melakukan pemeriksaan obyek setempat, tetapi oleh karena tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim. Setelah berlangsung dengan aman dan tertib selama lebih kurang beberapa waktu dan dirasa cukup, maka Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu.
Ak/Red_PA-Lahat