Hakim Mediator Pengadilan Agama Lahat Berhasil Damaikan Pasutri
Hakim Mediator Bersama Pasutri
Kamis. 27 Januari 2022, Bertempat di ruang mediai PA Lahat. merupakan hari yang bahagia bagi Mediator dan terlebih bagi pasangan suami istri (pasutri) itu sendiri yang ahirnya rukun kembali setelah memperkarakan permasalahan sengketa hatinya di Penggadilan Agama Lahat dalam perkara cerai gugat nomor XX/Pdt.G/2022/PA.Lt, dimana pada awalnya pihak Penggugat (istri) masih tetap bersikeras ingin mengakhiri rumah tangganya dengan Tergugat (suami) dengan alasan telah terjadi perseteruan antara Penggugat dengan pihak Tergugat namun disisi lain pihak Tergugat masih berharap dapat rukun kembali membina rumah tangga dengan Penggugat.
Dengan usaha yang sungguh-sunguh dalam memimpin mediasi, akhirnya Mediator Pengadilan Agama Lahat YM Bapak Sulyadi, S.H.I., M.H., berhasil mendamaikan pasutri tersebut dengan mencoba memberikan penjelasan kepada para pihak tentang dampak dari perceraian dan berusaha memberikan pemahaman tentang arti maupun tujuan pernikahan itu sendiri, dan akhirnya Alhamdulillah membuahkan hasil Penggugat menyatakan akan mencabut perkaranya, dan telah sepakat untuk rukun kembali dengan Tergugat dan memohon doa semoga rumah tangganya tentram serta dapat membentuk dan mencapai keluarga yang sakinah, mawaddah, warrahmah.
Berhasilnya proses measi kali ini merupakan perkara pertama yang berhasil dimediasi pada awal bulan Januari Tahun 2022. Perkara perceraian yang berakhir dengan perdamaian melalui mediator tersebut.
Mendengar berita keberhasilan mediasi ini, Ketua Pengadilan Agama Lahat YM Bapak Misdaruddin, S.Ag., M.H., dan Wakil Ketua YM Bapak Doni Dermawan, S.Ag., M.H.I., mengucapkan syukur Alhamdulillah dan memberikan apresiasi kepada Mediator tersebut dan berharap ini menjadi preseden baik bagi lembaga mediasi dimasa yang akan datang, karena mediasi menjadi suatu alternatif penyelesaian sengketa di Pengadilan, mengingat penyelesaian secara litigasi hanya menjangkau sisi yuridisnya, namun tidak menjangkau sisi psikologis yang amat fundamental yang itu bisa lebih dijangkau melalui lembaga mediasi.
Ak/Red_PA-Lahat