Sidang di Luar Gedung PA Lahat di Kantor Camat Jarai Kecamatan Jarai
Lahat, Kamis (27/07/2022) Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat. Pengadilan Agama Lahat melaksanakan sidang di luar Gedung perdana di Kantor Camat Jarai, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat.
Kegiatan sidang di luar Gedung kali ini yang hadir, diantaranya, Hakim Ketua, YM Bapak Misdaruddin, S.Ag., M.H., Hakim Anggota, YM Ibu Marlina, S.H.I., M.H., Panitera, Bapak Drs. Sahim. Dan Supir, Bapak Trio Agung Pratomo, S.E.,
Sidang di luar Gedung ini merupakan salah bentuk pelayanan Pengadilan kepada masyarakat secara langsung, karena aparatur pengadilan turun langsung ke wilayah yang terdekat dengan tempat tinggal para pihak yang mengajukan perkara ke pengadilan.
Pada kesempatan tersebut Camat Jarai, menyambut antusias kegiatan sidang di luar Gedung yang diadakan oleh Pengadilan Agama Lahat tersebut. Mengingat sedikit banyak bisa meringankan masyarakat di wilayah Kecamatan Jarai dan sekitarnya, dimana tidak harus mendatangi kantor PA Lahat ketika hendak bersidang.
Ak/Red_PA-Lahat.