Tahapan Proses Berperkara
- Petugas Penerima Perkara pada PTSP Pengadilan Tinggi Agama Kupang menerima berkas perkara banding yang dikirim oleh Pengadilan Agama Pengaju melalui aplikasi Sistim Informasi Tata Persuratan (SITP) Pengadilan Agama Lahat.
- Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang mendisposisi kepada Panitera, selanjutnya diperintahkan agar berkas perkara tersebut diproses.
- Panitera mendisposisi kepada Panitera Muda Hukum untuk dilakukan chek list dan memberi catatan kelengkapan berkas.
- Apabila ada kekurangan berkas maka Panitera Muda Hukum menghubungi Pengadilan Agama Pengaju untuk melengkapi kekurangan tersebut.
- Apabila berkas dinyatakan telah lengkap, kasir mengentri data pada keuangan Perkara banding.
- Panitera Muda Banding melakukan pendaftaran pada aplikasi SIPP ;
- Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang mendapat notifikasi perkara masuk melalui chat yang terdapat pada aplikasi SIPP;
- Panitera mendapat notifikasi perkara masuk melalui chat yang terdapat pada aplikasi SIPP;
- Ketua mempelajari berkas perkara dan selanjutnya menetapkan Majelis Hakim sesuai dengan distribusi perkara yang telah ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama Lahat;
- Panitera menunjuk Panitera Pengganti yang akan membantu Majelis Hakim dalam persidangan sesuai dengan distribusi perkara yang telah ditetapkan oleh Panitera Pengadilan Agama Lahat;
- Ketua Majelis yang ditetapkan Ketua Pengadilan Agama Lahat mendapatkan chat dari Ketua Pengadilan Agama Lahat Tentang distribusi perkara dan selanjutnya membuka folder berkas perkara, kemudian Ketua Majelis menetapkan hari sidang;
- Hakim Anggota dan Ketua Majelis membuat Advisblaad atas perkara yang ditangani sebagai bahan pendapat awal dalam persidangan pemeriksaan perkara;
- Majelis Hakim bersidang dengan dibantu Panitera Pengganti untuk membuat catatan sidang;
- Ketua Majelis mengkonsep putusan sesuai dengan hasil musyawarah majelis;
- Majelis Hakim dengan dibantu oleh Panitera Pengganti bersidang untuk membacakan putusan, lalu putusan ditandatangani;
- Setelah pembacaan putusan, Panitera Pengganti membuat salinan putusan dan meminta tanda tangan kepada Panitera;
- Hakim bersama-sama Panitera Pengganti membuat arsip manual dan digital berkas perkara bundel B;
- Ketua Majelis meminutasi bundel B manual dengandibantu oleh Panitera Pengganti;
- Setelah berkas perkara diminutasi, berkas bundel B yang berbentuk manual dan digital diserahkan kepada Panitera Muda Hukum dan diinput pada Register Arsip SIPP pada Aplikasi Arsip Perkara dengan menginput tempat Arsip Bundel B manual pada Lemari Arsip Perkara denganmencantumkan tempat Nomor Lemari, Rak dan Box;
- Semua berkas perkara baik bundel A maupun Bundel B dialih mediakan, kemudian diarsipkan secara virtual ke dalam folder arsip perkara digital oleh Panitera Muda Hukum;
