Mahkamag Agung RI

Written by Super User on . Hits: 647

Tahapan Proses Berperkara

  1. Petugas Penerima Perkara pada PTSP Pengadilan Tinggi Agama Kupang menerima berkas perkara banding yang dikirim oleh Pengadilan Agama Pengaju melalui aplikasi Sistim Informasi Tata Persuratan (SITP) Pengadilan Agama Lahat.
  2. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang mendisposisi kepada Panitera, selanjutnya diperintahkan agar berkas perkara tersebut diproses.
  3. Panitera mendisposisi kepada Panitera Muda Hukum untuk dilakukan chek list dan memberi catatan kelengkapan berkas.
  4. Apabila ada kekurangan berkas maka Panitera Muda Hukum menghubungi Pengadilan Agama Pengaju untuk melengkapi kekurangan tersebut.
  5. Apabila berkas dinyatakan telah lengkap, kasir mengentri data pada keuangan Perkara banding.
  6. Panitera Muda Banding melakukan pendaftaran pada aplikasi SIPP ;
  7. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang mendapat notifikasi perkara masuk melalui chat yang terdapat pada aplikasi SIPP;
  8. Panitera mendapat notifikasi perkara masuk melalui chat yang terdapat pada aplikasi SIPP;
  9. Ketua mempelajari berkas perkara dan selanjutnya menetapkan Majelis Hakim sesuai dengan distribusi perkara yang telah ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama Lahat;
  10. Panitera menunjuk Panitera Pengganti yang akan membantu Majelis Hakim dalam persidangan sesuai dengan distribusi perkara yang telah ditetapkan oleh Panitera Pengadilan Agama Lahat;
  11. Ketua Majelis yang ditetapkan Ketua Pengadilan Agama Lahat mendapatkan chat dari Ketua Pengadilan Agama Lahat Tentang distribusi perkara dan selanjutnya membuka folder berkas perkara, kemudian Ketua Majelis menetapkan hari sidang;
  12. Hakim Anggota dan Ketua Majelis membuat Advisblaad atas perkara yang ditangani sebagai bahan pendapat awal dalam persidangan pemeriksaan perkara;
  13. Majelis Hakim bersidang dengan dibantu Panitera Pengganti untuk membuat catatan sidang;
  14. Ketua Majelis mengkonsep putusan sesuai dengan hasil musyawarah majelis;
  15. Majelis Hakim dengan dibantu oleh Panitera Pengganti bersidang untuk membacakan putusan, lalu putusan ditandatangani;
  16. Setelah pembacaan putusan, Panitera Pengganti membuat salinan putusan dan meminta tanda tangan kepada Panitera;
  17. Hakim bersama-sama Panitera Pengganti membuat arsip manual dan digital berkas perkara bundel B;
  18. Ketua Majelis meminutasi bundel B manual dengandibantu oleh Panitera Pengganti;
  19. Setelah berkas perkara diminutasi, berkas bundel B yang berbentuk manual dan digital diserahkan kepada Panitera Muda Hukum dan diinput pada Register Arsip SIPP pada Aplikasi Arsip Perkara dengan menginput tempat Arsip Bundel B manual pada Lemari Arsip Perkara denganmencantumkan tempat Nomor Lemari, Rak dan Box;
  20. Semua berkas perkara baik bundel A maupun Bundel B dialih mediakan, kemudian diarsipkan secara virtual ke dalam folder arsip perkara digital oleh Panitera Muda Hukum;

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA LAHAT

Jl. Kolonel Burlian Bandar Jaya, Lahat - 31414

Telp : (0731) 321137

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

lokasi2   Peta Lokasi Pengadilan Agama Lahat

 

Tanpa Judul IGIG youtube
TIM IT Pengadilan Agama Lahat 2021
pengumuman CCTV WhatsApp-Button PETA LOKASI