Perkara Wali Adhol
Berikut Persyaratannya :
1.Pemohon datang sendiri ke PA;
2.Ada surat permohonan pemohon (Disiapkan Oleh PA Lahat);
3.Ada ktp pemohon yang masih berlaku;
4.Ada kartu keluarga/surat yang menyatakan hubungan dengan wali;
5.Ada surat penolakan kawin dari kua karena wali enggan;
6.Membayar persekot (Uang Muka) biaya perkara;
NOTE : Apabila Alamat KTP Berbeda dengan Alamat Tinggal Sekarang, Maka Harus Menyertakan Surat Keterangan Domisili yang di keluarkan oleh Kades/Lurah Setempat