Mahkamag Agung RI6

Written by Super User on . Hits: 615

Perkara Wali Adhol

Berikut Persyaratannya :

1.Pemohon datang sendiri ke PA;
2.Ada surat permohonan pemohon (Disiapkan Oleh PA Lahat);
3.Ada ktp pemohon yang masih berlaku;
4.Ada kartu keluarga/surat yang menyatakan hubungan dengan wali;
5.Ada surat penolakan kawin dari kua karena wali enggan;
6.Membayar persekot (Uang Muka) biaya perkara;

NOTE : Apabila Alamat KTP Berbeda dengan Alamat Tinggal Sekarang, Maka Harus Menyertakan Surat Keterangan Domisili yang di keluarkan oleh Kades/Lurah Setempat

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA LAHAT

Jl. Kolonel Burlian Bandar Jaya, Lahat - 31414

Telp : (0731) 321137

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

lokasi2   Peta Lokasi Pengadilan Agama Lahat

 

Tanpa Judul IGIG youtube
TIM IT Pengadilan Agama Lahat 2021
pengumuman CCTV WhatsApp-Button PETA LOKASI