Mahkamag Agung RI6

Written by Super User on . Hits: 2429

Perwalian/Pengampuan

Berikut Persyaratannya :

1.Permohonan datang sendiri ke PA
2.Ada surat permohonan (Disiapkan Oleh Kantor PA Lahat)
3.Ada surat keterangan hubungan pemohon dengan anak ampuannya
4.Ada ktp permohonan yang masih berlaku
5.Ada fotokopi akta nikah orang tua anak calon ampunnya
6.Surat keterangan kematian orang tua calon ampuannya
7.Ada fotocopy SK terakhir/pensiunan bagi  orang tua pns, tni dan polri
8.Ada fotocopy karpeg/karip jika orang tua anak pns, tni dan polri
9.Ada fotokopi akta kelahiran anak calon ampunnya
10.Surat keterangan persetujuan dari pihak ayah/ibu calon anak ampuannya
11.Membayar persekot (Uang Muka) biaya perkara.

NOTE : Apabila Alamat KTP Berbeda dengan Alamat Tinggal Sekarang, Maka Harus Menyertakan Surat Keterangan Domisili yang di keluarkan oleh Kades/Lurah Setempat

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA LAHAT

Jl. Kolonel Burlian Bandar Jaya, Lahat - 31414

Telp : (0731) 321137

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

lokasi2   Peta Lokasi Pengadilan Agama Lahat

 

Tanpa Judul IGIG youtube
TIM IT Pengadilan Agama Lahat 2021
pengumuman CCTV WhatsApp-Button PETA LOKASI