Perwalian/Pengampuan
Berikut Persyaratannya :
1.Permohonan datang sendiri ke PA
2.Ada surat permohonan (Disiapkan Oleh Kantor PA Lahat)
3.Ada surat keterangan hubungan pemohon dengan anak ampuannya
4.Ada ktp permohonan yang masih berlaku
5.Ada fotokopi akta nikah orang tua anak calon ampunnya
6.Surat keterangan kematian orang tua calon ampuannya
7.Ada fotocopy SK terakhir/pensiunan bagi orang tua pns, tni dan polri
8.Ada fotocopy karpeg/karip jika orang tua anak pns, tni dan polri
9.Ada fotokopi akta kelahiran anak calon ampunnya
10.Surat keterangan persetujuan dari pihak ayah/ibu calon anak ampuannya
11.Membayar persekot (Uang Muka) biaya perkara.
NOTE : Apabila Alamat KTP Berbeda dengan Alamat Tinggal Sekarang, Maka Harus Menyertakan Surat Keterangan Domisili yang di keluarkan oleh Kades/Lurah Setempat