Mahkamag Agung RI6

Written by Super User on . Hits: 683

Kuasa Insidentil

Berikut Persyaratannya :

1.Calon pemberi kuasa dan penerima kuasa datang menghadap ke meja 3
2.Menyerahkan permohonan berkuasa insidnetil kepada meja 3
3.Menyerahkan fotocopy ktp pemberi kuasa dan penerima kuasa
4.Ada surat keterangan silsilah dari lurah/kepala desa
5.Calon pemberi kuasa dan penerima kuasa harus masih hubungan keluarga dekat
6.Calon pemberi kuasa dan penerim kuasa tidak boleh bekas suami istri

NOTE : Apabila Alamat KTP Berbeda dengan Alamat Tinggal Sekarang, Maka Harus Menyertakan Surat Keterangan Domisili yang di keluarkan oleh Kades/Lurah Setempat

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA LAHAT

Jl. Kolonel Burlian Bandar Jaya, Lahat - 31414

Telp : (0731) 321137

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

lokasi2   Peta Lokasi Pengadilan Agama Lahat

 

Tanpa Judul IGIG youtube
TIM IT Pengadilan Agama Lahat 2021
pengumuman CCTV WhatsApp-Button PETA LOKASI