Kuasa Insidentil
Berikut Persyaratannya :
1.Calon pemberi kuasa dan penerima kuasa datang menghadap ke meja 3
2.Menyerahkan permohonan berkuasa insidnetil kepada meja 3
3.Menyerahkan fotocopy ktp pemberi kuasa dan penerima kuasa
4.Ada surat keterangan silsilah dari lurah/kepala desa
5.Calon pemberi kuasa dan penerima kuasa harus masih hubungan keluarga dekat
6.Calon pemberi kuasa dan penerim kuasa tidak boleh bekas suami istri
NOTE : Apabila Alamat KTP Berbeda dengan Alamat Tinggal Sekarang, Maka Harus Menyertakan Surat Keterangan Domisili yang di keluarkan oleh Kades/Lurah Setempat