Izin Poligami
Berikut Persyaratannya:
1.Pemohon datang sendiri ke pa
2.Ada surat permohonan
3.Ada ktp pemohon yang masih berlaku
4.Ada kartu keluarga
5.Ada akta nikah dengan istri pertama
6.Ada surat keterangan penghasilan pemohon (diberi materai) di ketahui kades/lurah
7.Ada surat pernyataan pemohon bersedia berbuat adil dengan para istri (diberi materai) di ketahui kades/lurah
8.Ada surat pernyataan dari calon istri pemohon tidak akan mengganggu gugat harta bawaan pernikahan pemohon dan istri di ketahui oleh kades (diberi materai)
9.Membayar persekot biaya perkara
10.Surat keterangan harta benda yang di dapat setelah pernikahan dengan istri pertama di ketahui kades/lurah
NOTE : Apabila Alamat KTP Berbeda dengan Alamat Tinggal Sekarang, Maka Harus Menyertakan Surat Keterangan Domisili yang di keluarkan oleh Kades/Lurah Setempat