Itsbat Nikah
Berikut Persyaratan :
1.Pemohon (suami-istri) datang sendiri ke PA;
2.Ada surat permohonan (Disediakan Oleh Kantor PA Lahat)
3.Ada kk pemohon 1 & pemohon 2 yang masih berlaku;
4.Ada kk pemohon yang masih berlaku :
5.Membayar persekot (Uang Muka) biaya perkara ;
NOTE : Apabila Alamat KTP Berbeda dengan Alamat Tinggal Sekarang, Maka Harus Menyertakan Surat Keterangan Domisili yang di keluarkan oleh Kades/Lurah Setempat