Gugatan Harta Waris
Berikut Persyaratannya :
1.Permohon datang sendiri ke pa;
2.Ada surat gugatan ;
3.Ada ktp penggugat yang masih berlaku;
4.Ada keterangan silsilah menerangkan hubungan pewaris dan ahli waris;
5.Ada akta nikah pewaris;
6.Ada akta kelahiran semua ahli waris;
7.Ada alat bukti sah semua harta waris yang disengketakan;
8.Ada surat keterangan kematian pewaris;
9.Membayar persekot (Uang Muka) biaya perkara;
NOTE : Apabila Alamat KTP Berbeda dengan Alamat Tinggal Sekarang, Maka Harus Menyertakan Surat Keterangan Domisili yang di keluarkan oleh Kades/Lurah Setempat