­
Gugatan Harta Bersama

Mahkamag Agung RI6

Written by Super User on . Hits: 1567

Gugatan Harta Bersama

Berikut Persyaratannya :

1.Penggugat datang sendiri ke PA;
2.Ada surat gugatan;
3.Ada ktp penggugat yang masih berlaku ;
4.Ada akta cerai/putusan pa tentang cerai ;
5.Ada alat bukti sah semua harta bersama ;
6.Membayar persekot biaya perkara ;

NOTE : Apabila Alamat KTP Berbeda dengan Alamat Tinggal Sekarang, Maka Harus Menyertakan Surat Keterangan Domisili yang di keluarkan oleh Kades/Lurah Setempat

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA LAHAT

Jl. Kolonel Burlian Bandar Jaya, Lahat - 31414

Telp : (0731) 321137

Email : info@pa-lahat.go.id

lokasi2   Peta Lokasi Pengadilan Agama Lahat

Tanpa Judul IGIG youtube
TIM IT Pengadilan Agama Lahat 2021
pengumuman CCTV WhatsApp-Button PETA LOKASI