Mahkamag Agung RI6

Written by Super User on . Hits: 1013

Dispensasi Nikah Kedua Calon dibawah Umur

Berikut Persyaratannya :

1.Kedua orang tua laki-laki calon di bawah umur datang menghadap ke PA
2.Ada surat permohonan (Disiapkan Oleh Kantor PA Lahat)
3.Fotocopy KTP orang tua calon mempelai laki-laki Legalisir
4.Fotocopy Kartu Keluarga  calon mempelai  laki-laki Legalisir
5.Fotocopy Akta Nikah orang tua calon mempelai lak-laki Legalisir
6.Surat keterangan penolakan kawin dari KUA N.5
7.Fotocopy Akta Kelahiran calon mempelai laki-laki Legalisir
8.Fotocopy KTP orangtua calon mempelai perempuan Legalisir
9.Fotocopy Kartu Keluarga orang tua calon mempelai perempuan Legalisir
10.Fotocopy Akta Nikah orang tua calon mempelai perempuan Legalisir
11.Fotocopy Akta Kelahiran calon mempelai peremuan Legalisir
12.Surat keterangan penolakan dari KUA N.5
13.Kedua calon mempelai perlu hadir di persidangan
14.Membayar persekot biaya perkara
15.Fotocopy Ijazah pendidikan terakhir anak atau surat keterangan masih sekolah dari sekolah anak tersebut Legalisir

NOTE : Apabila Alamat KTP Berbeda dengan Alamat Tinggal Sekarang, Maka Harus Menyertakan Surat Keterangan Domisili yang di keluarkan oleh Kades/Lurah Setempat

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA LAHAT

Jl. Kolonel Burlian Bandar Jaya, Lahat - 31414

Telp : (0731) 321137

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

lokasi2   Peta Lokasi Pengadilan Agama Lahat

 

Tanpa Judul IGIG youtube
TIM IT Pengadilan Agama Lahat 2021
pengumuman CCTV WhatsApp-Button PETA LOKASI