Pengadilan Agama Lubuk Linggau mengajukan permohonan perkara Penetapan Ahli Waris (PAW) ke PA Lahat yang salah satu Pemohonnya berada di wilayah yurisdiksi PA Lahat
Persidangan teleconference dilaksanakan secara lancar mulai pukul 09.00 WIB, bertempat di media center PA Lahat.
Sidang secara teleconference dengan agenda pemeriksaan saksi perkara Penetapan Ahli Waris (PAW). Ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama Lubuk Linggau yang diketuai oleh Drs. Nusirwan, S.H., M.H. dengan didampingi Anggota Majelis Hakim serta Panitera Pengganti PA Lubuk Linggau melaksanakan Sidang Pemeriksaan Perkara Penetapan Ahli Waris secara Online kepada para Pemohon yang hadir di Ruang Sidang Pengadilan Agama Lubuk Linggau dan juga terhubung langsung secara Online melalui Zoom Meeting kepada Pemohon yang saat itu berada di Wilayah hukum Pengadilan Agama Lahat.
Dengan kemajuan teknologi informasi, proses persidangan tetap bisa dilaksanakan dengan lancar walaupun beda kabupaten.
Ak/Red_PA-Lahat