Sarana dan Prasarana merupakan salah satu hal yang sangat penting dalam meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat. Keterbatasan dan ketidakmampuan karena kondisi fisik (difabel dan disabilitas) tidak menyurutkan seseorang untuk tidak melakukan aktivitas seperti biasanya. Pengadilan Agama Lahat terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan terhadap para pihak pencari keadilan. Pemenuhan sarana prasarana sesuai dengan standart pelayanan khususnya bagi penyandang disabilitas terus dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 206/DJA/SK/I/2021 Tentang Standar Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas di Lingkungan Peradilan Agama. Sarana dan prasarana yang disediakan di Pengadilan Agama Lahat diantaranya adalah mengoptimalkan ketersediaan kursi roda, jalur khusus difabel menuju serta dalam ruangan sidang yang dibangun untuk membantu difabel yang menggunakan kursi roda, memberikan pelayanan tanpa antrian, serta melengkapi petunjuk (logo aksesibilitas) untuk pengguna khusus difabel. Fasilitas ini diharapkan untuk dimanfaatkan secara maksimal oleh para pengunjung.
Motto kami memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kami telah menyiapkan pelayanan prioritas kepada masyarakat penyandang disabilitas. Semua ini kami siapkan agar dapat memberikan pelayanan terbaik kami bagi masyarakar penyandang disabilitas.
Ak/Red_PA-Lahat