Mahkamag Agung RI6

Written by Super User on . Hits: 478

WhatsApp Image 2023 08 25 at 09.15.43

Pemeriksaan Setempat atau descente adalah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dapat melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa.

Lahat | Pa-lahat.go.id | Jum’at 25 Agustus 2023, Pengadilan Agama Lahat mengadakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) di wilayah hukum Pengadilan Agama Lahat. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut, berjalan sesuai dengan ketentuan Pasal 180 R.Bg.

 IMG 20230825 WA0021  IMG 20230825 WA0012
 IMG 20230825 WA0053  WhatsApp Image 2023 08 25 at 11.34.13

Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap sejumlah objek dalam perkara Harta Bersama Nomor XX/Pdt.G/XXXX/PA.Lht yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Lahat. Setelah melakukan berbagai persiapan, sekitar pukul 07.00 WIB, Pemeriksaan Setempat dilaksanakan dengan Tim yang terdiri dari Majelis Hakim , didampingi Bapak Drs. Sahim., selaku Panitera Pengganti dan Bapak Zulkarnain, A.Md., sebagai Juru Sita Pengganti. Sidang tersebut dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat. Beberapa Harta Bersama yang menjadi Objek Perkara dalam tahapa pemeriksaan

Tim langsung melakukan pengukuran obyek harta bersama Meskipun pemeriksaan setempat bukan alat bukti sebagaimana Pasal 164 HIR, tetapi oleh karena tujuannya agar Hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim. Setelah berlangsung dengan aman dan tertib, maka Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu.

Sidang pemeriksaan setempat (Descente) adalah termasuk tahapan persidangan, Majelis Hakim akan turun kelapangan untuk melihat secara langsung kondisi (riil) terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi (riil) dilapangan, jangan sampai putusan Pengadilan Agama Lahat yang dihasilkan akhirnya nanti non executable (eksekusi yang tidak dapat dijalankan).

Ak/Red_PA-Lahat

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA LAHAT

Jl. Kolonel Burlian Bandar Jaya, Lahat - 31414

Telp : (0731) 321137

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

lokasi2   Peta Lokasi Pengadilan Agama Lahat

 

Tanpa Judul IGIG youtube
TIM IT Pengadilan Agama Lahat 2021
pengumuman CCTV WhatsApp-Button PETA LOKASI