Jum’at 07 Juli 2023
Bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Pengadilan Agama Lahat kembali melaksanakan agenda Sidang Keliling pada Jum’at, 07 Juli 2023. Agenda sidang keliling dihadiri oleh seluruh anggota Majelis Hakim Pengadilan Agama Lahat, Mediator, serta staf Kepaniteraan. Majelis Hakim dipimpin YM Bapak Bakhtiar, S.H.I., M.H.I., Beliau didampingi oleh dua Hakim Anggota yaitu YM Bapak Muhammad Zamir Islami, S.H.I., dan YM Bapak Drs. H. Pahmuddin, M.H. serta didampingi oleh dua orang Panitera Pengganti yakni Ibu Tulus Afifah, S.H.I., dan Ibu Andi Riadlul Jannah, S.H.
Sesuai amanah dan pedoman yang telah diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2014, Sidang di Luar Gedung Pengadilan atau Sidang Keliling merupakan bentuk pelayanan hukum dengan salah satu bentuk pelayanan prima PA Lahat kepada pencari keadilan berperkara. Pelaksanaan sidang keliling ini tentu memberikan kemudahan dan keringanan bagi masyarakat berperkara, khususnya yang berdomisili cukup jauh dari wilayah Pengadilan Agama Lahat. Hal tersebut dikarenakan masyarakat cukup datang sesuai dengan tempat serta waktu yang telah ditentukan pada pelaksanaan sidang keliling sehingga dapat memangkas biaya transportasi, jarak serta waktu.
Pelaksanaan sidang keliling ini dilakukan sehubungan dengan program dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI berupa Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung Pengadilan. Hakim Ketua YM Bapak Bakhtiar, S.H.I., M.H.I., selaku Wakil Ketua Pengadilan Agama Lahat, mengatakan bahwa pelaksanaan sidang keliling ini merupakan salah satu bentuk komitmen Pengadilan Agama Lahat dalam menjangkau layanan peradilan lebih dekat dengan masyarakat berperkara.
Ak/Red_PA-Lahat