Mediasi berhasil.
Mediator hakim Pengadilan Agama Lahat YM Bapak Kuala Akbar Andalas, S.H.I. berhasil mendamaikan pasutri yang akan bercerai. Sebagaimanan ketentuan dalam hukum acara perdata di Indonesia dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 bahwa sebelum dilakukan pemeriksaan perkara sengketa perdata hakim wajib berusaha mendamaikan para pihak yang bersengketa.
Untuk yang kesekian kalinya para hakim Pengadilan Agama Lahat yang juga sekaligus bertugas sebagai mediator berhasil menyatukan kembali pasangan suami istri sehingga tidak jadi bercerai. Ada rasa haru dan kebahagiaan tersendiri bagi mediator jika berhasil mendamaikan para pihak yang bersengketa lebih khusus bagi mereka yang bersengketa tentunya.
Selamat semoga ikatan perkawinannya abadi.
Ak/Red_PA-Lahat