PA Lahat : Zoom Meeting “"Permasalahan Hukum Wakaf di Pengadilan Agama"
Jum'at, 21 Oktober 2022
Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Pengadilan Agama Lahat mengikuti Zoom Meeting kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama secara Online/Daring dengan tema "Permasalahan Hukum Wakaf di Pengadilan Agama", sebagai narasumber Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Dr. Drs. H. Abdul Manaf, M.H.
Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi yang dibawakan oleh narasumber Yang Mulia Bapak Dr. Drs. H. Abdul Manaf, M.H. dengan inti pemaparan sebagai berikut : 1. Bentuk Akta Autentik: Dibuat oleh pejabat yang berwenang Contoh: ijazah, akta nikah, akta cerai, sertipikat hak milik, sertipikat HGB, sertipikat HGU, BAS, Relas. Pada umumnya, akta bentuk ini inisiatifnya tidak berasal dari pihak, sekalipun ada juga yang didahului oleh inisiatif pihak yang berkepentingan. Dan Dibuat di hadapan pejabat yang berwenang Contoh: AJB, akta hibah, penjaminan Pada umumnya, akta ini inisiatifnya berasal dari pihak berkepentingan, secara umum bersifat partai, dan pejabat bersifat pasif “Ujar Beliau
Selanjutnya zoom meeting diakhiri dengan sebuah tanya jawab.
Ak/Red_PA-Lahat