Hakim PA Lahat Laksanakan Descente Atas Perkara Poligami
Lahat || www.pa-lahat.go.id
Lahat - Selasa, 27 September 2022. , Pengadilan Agama Lahat melaksanakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) yang berada di wilayah hukum Pengadilan Agama Lahat. Pelaksanaan pemeriksaan setempat tersebut mengacu kepada ketentuan Pasal 152 HIR. jo SEMA Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat.
Beberapa Hakim PA Lahat dengan di damping oleh Panitera Pengganti dan Jurusita melaksanakan descente atas perkara Poligami Nomor xxx/Pdt.G/2022/PA.Lt di Desa Ulak Lebar, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat
Pelaksanaan descente di pimpin oleh Ketua Majelis Bapak Sulyadi, S.H.I., M.H. (Hakim PA Lahat), dan dibantu oleh Panitera Pengganti dan Jurusita. Sebelum menuju ke lokasi, terlebih dahulu lapor ke Kantor Desa Ulak Lebar untuk mohon izin melaksanakan descente di lokasi tersebut. pemeriksaan setempat dilakukan terhadap sejumlah objek bergerak maupun tidak bergerak dalam perkara izin poligami, yang berupa rumah ukuran 8 M X 20 M, tanah 30 x 20 M dan kebun karet 11.932.5 M yang terletak di Desa Ulak Lebar dan 1 Unit Motor.
Pemeriksaan setempat berjalan dengan lancar dan tertib selama kurang lebih 1(satu) jam selanjutnya Ketua Majelis menutup sidang pemeriksaan setempat tersebut.
Ak/Red_PA-Lahat