Pengadilan Agama Lahat Adakan MoU Pelayanan Kesehatan dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Lahat
Lahat | pa-Lahat.go.id
Senin (04/07/2022) pukul 16.00 WIB, bertempat di Kantor Pengadilan Agama Lahat melaksankan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pengadilan Agama Lahat dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Lahat. Pelaksanaan MoU surat keputusan dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, sesuai dengan surat Nomor 2449/DjA/HM.00/4/2022, tanggal 22 April 2022 perihal Koordinasi dan Perjanjian Kerjasama dengan Dinas Kesehatan.
Pada kesempatan ini, Ibu Darminah, S.H.I., (Kassubag PTIP) dan didampingi Ibu Mariezka Permata Sari, S.E., (Pengelola Keuangan) sebagai konstribusi MoU bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Lahat.
Tujuan dilakukannya Perjanjian Kerjasama ini adalah sebagai upaya untuk memastikan keadaan biologis anak yang ingin menikah di bawah umur dan meningkatkan pengetahuan tentang dampak biologis, psikologis, ekonomi dan sosial bagi yang melaksanakan perkawinan pada usia dini di Kabupaten Lahat. Melalui peran yang terintegrasi dan bersinergi, antara pusat pelayanan kesehatan masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Lahat dengan Pengadilan Agama Lahat.
Selain itu, Perjanjian Kerjasama ini sebagai pedoman bagi kedua belah pihak dalam pelaksanaan pemeriksaan kesehatan serta sebagai persyaratan permohonan dispensasi kawin pada Pengadilan Agama Lahat. Pemohon dispensasi kawin atau dalam hal ini para pasangan yang akan menikah di bawah umur 19 (sembilan belas) tahun akan dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tenaga kesehatan. Selanjutnya akan dikeluarkan surat keterangan kesehatan oleh Petugas Kesehatan/Puskesmas sebagai rekomendasi atas hasil pemeriksaan kesehatan yang sudah dilaksanakan bagi pemohon dispensasi kawin.
Ak/Red_PA-Lahat