Hakim Mediator PA Lahat Kembali Damaikan Penggugat Dan Tergugat Dengan Mediasi
Hakim PA Lahat YM Bapak Drs. Nusirwan, S.H., M.H. Mendamaikan Pasutri Saat Mediasi
PA-Lahat (19/04). Bertempat di ruang Mediasi Pengadilan Agama Lahat telah dilaksanakan proses Mediasi oleh Hakim Mediator. Mediator dari unsur Hakim Pengadilan Agama Lahat YM Bapak Drs. Nusirwan, S.H., M.H., kembali berhasil mendamaikan pihak, dalam perkara Cerai Gugat nomor XXX/Pdt.G/2022/PA.Lt.
Mediasi merupakan salah satu rangkaian yang wajib diikuti oleh setiap Hakim, Mediator, Para Pihak dan / atau kuasa hukum dalam prosedur penyelesaian perkara. Mediasi merupakan amanat Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor I tahun 2016. Sebagaimana aturan tentang mediasi, hakim mediator selalu menjelaskan tata cara mediasi dan keuntungan-keuntungan proses mediasi untuk para pihak yang mau berdamai.
Dalam pertemuan mediasi itupun masing-masing pihak mengemukakan argumentasi masing-masing dalam perjalanan dan permasalahan rumah tangga yang mereka alami, dimana masing-masing pihak, Penggugat dan Tergugat saling merasa benar dan tidak mau mengalah. Setelah mendengarkan arahan dan pandangan-pandangan dari Mediator ahirnya Penggugat dan Tergugat saling menyadari bahwa keduanya saling punya andil terhadap tidak baiknya rumah tangga mereka, sehingga Penggugat dan Tergugat menyadari serta menyesali akan memperbaiki sikap prilaku masing-masing dan kedepan berusaha lebih baik lagi;
Di akhir proses mediasi, Mediator berpesan bahwa rumah tangga itu dibangun oleh dua orang yaitu Suami dan Isteri, maka sudah menjadi keharusan Penggugat sebagai isteri dan Tergugat sebagai suami harus saling menjalankan kewajibannya jangan sampai melalaikan kewajibannya, jika lalai terhadap kewajiban tersebut disitulah awalmula permasalahan rumah tangga muncul, sehingga sakinah mawaddah warahmah bukannya terwujud justru tambah jauh dari Penggugat dan Tergugat.