Undangan Wisuda Purnabakti dan Pengantar Tugas, Pembinaan dan Rapat Koordinasi di PTA Palembang
sehubungan dengan surat undangan dari Pengadilan Tinggi Agama Palembang Nomor : W6-A/798/KP.04.6/III/2022 pada tanggal 24 Maret 2022 perihal undangan dan pembinaan dan rapat koordinasi yang diselenggarakan pada aula Pengadilan Tinggi Agama Palembang pada hari senin 28 maret 2022 pukul 09.00 s/d selesai. dan Pada kesempatan ini YM Bapak Misdaruddin, S.Ag., M.H., menghadiri Undangan Wisuda Purnabhakti Hakim Tinggi Bapak Drs. H, Thamzil, S.H., dan Pengantar Tugas Bapak Muhammad Daud, S.H., dan Mardian Haryadi, S.Kom., S.H., serta Pembinaan dan Rapat Koordinasi. Bertempat di Aula PTA Palembang, Jl. Jend Sudirman, No. 43 KM 3,5 Palembang.
Acara selanjutnya dilanjutkan dengan launching Propperading PTA Palembang yaitu "Proses Percepatan Pelayanan Perkara Banding" dalam kesempatan kali ini terdapat 4 pokok pembahasan utama yaitu : Penyelesaian Perkara Banding Maksimal 1 Bulan, Pembacaan Putusan Secara Daring, 3 Hours Minutation, 3 Hours Publish, 3 Hours Distribution, 2 Days Accepted dan Pemeriksaan Tambahan Perkara Banding Secara Daring. hal ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang menyampaikan bahwa batas waktu penyelesaian perkara tingkat banding berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung RI nomor 2 tahun 2014 tanggal 13 maret 2014 adalah 3 bulan. dalam rangka mewujudkan proses persidangan yang sederhana, cepat dan biaya ringan maka Pengadilan Tinggi Agama Palembang melakukan inovasi layanan dengan menerbitkan Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang pada tanggal 25 januari 2022 tentang Proses Percepatan Penyelesaian Perkara Banding (Propperading). poin utama adalah perkara harus diputus dalam jangka waktu 1 bulan sejak nomor register.