PA Lahat Mengunjungi Kantor CAMAT Ulu Musi Dalam Rangka Silaturahmi dan Sosialisasi Itsbat Nikah
Lahat | pa-Lahat.go.id
Pengadilan Agama Lahat Kelas IB melaksanakan Sosialisasi Isbat Nikah dan sekaligus Silaturahmii bersama keluarga besar Kantor Camat Ulu Musi, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang. pada hari Selasa 25 Januari 2022. Sosialisasi di selenggarakan oleh Wakil Ketua PA Lahat, YM Bapak Doni Dermawan, S.Ag., M.H.I., dan didampingi juga Sekretaris PA Lahat, Bapak Hendri Suryana, S.Ag., dan jugai dihadiri oleh Camat Ulu Musi, Bapak Muchtar, S.Sos dan serta para Jajarannya.
Bertempat dibalai pertemuan, Camat Ulu Musi membeuka acara yang berlangsung, dan dilanjutkan juga kata sambutan, dalam sambutannya sangat berterimakasih atas terselenggaranya sosialisasi ini. Kegiatan ini bertujuan dalam rangka melaksanakan tertib administrasi bagi masyarakat Kabupaten Ulu Musi untuk mendapatkan legal identity baik itu berupa kutipan buku nikah, akta kelahiran dan identitas kependudukan lainnya.
Pada kesempatan ini Wakil Ketua PA Lahat, YM Bapak Doni Dermawa, S.Ag., M.H.I., menjadi narasumber dan menyampaikan kompetensi atau kewenangan Pengadilan Agama sebagaimana termuat dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006. Di mana meskipun kebanyakan masyarakat lebih mengenal Pengadilan Agama sebagai tempat menyelesaikan perkara yang berkaitan dengan perkawinan (ada 22 perkara yang masuk di dalamnya), namun Pengadilan Agama Lahat juga mempunyai tupoksi untuk menerima dan menyelesaikan perkara-perkara waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syari’ah.
Waka PA Lahat juga menerangkan pengertian itsbat nikah terpadu, Latar belakang dan dasar hukum itsbat nikah, Kriteria itsbat nikah, syarat-syarat pernikahan yang bisa diajukan permohonan/gugatan itsbat nikah, serta syarat-syarat administrasi pengajuan permohonan/gugatan itsbat nikah.
Sosialisasi ini semakin seru dengan adanya sesi tanya jawab sebelum acara berakhir, banyak peserta yang sangat antusias dan mengajukan pertanyaan-pertanyaan tentang itsbat nikah, karena sudah banyak terjadi di masyarakat, tetangga, bahkan keluarga mereka yang ternyata membutuhkan lembaga Itsbat nikah ini. Para peserta sangat puas dengan penjelasan yang disampaikan karena ada jalan keluar bagi permasalahan hukum yang dihadapi oleh masyarakat Kecamatan Ulu Musi. Kabupaten Empat Lawang.
Ak/Red_PA-Lahat