xxxxxxxxxxxxxxxxx

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA LAHAT KELAS 1B

Written by Super User on . Hits: 393

PA Lahat Mengikuti Zoom Meeting Pembinaan KPAI Komisi Perlindungan Anak Indonesia

WhatsApp Image 2021 11 30 at 14.05.211


Selasa, 30 November 2021 bertempat diruang media center Wakil Ketua Pengadilan Agama Lahat,YM Bapak Doni Dermawan, S.Ag., M.H.I. mewakili Bapak Ketua yg sedang melaksanakan cuti tahunan, bersama perwakilan Hakim YM Bapak. Drs. Nusirwan, S.H., M.H., mengikuti acara Webinar Pencegahan Perkawinan Usia Anak. Webinar ini dilakukan untuk menggali pengalaman Hakim dalam menerima dan menolak permohonan dispensasi kawin dan mengetahui kajian akademik terkait dengan pertimbangan Hakim untuk memutuskan dispensasi kawin.

WhatsApp Image 2021 11 30 at 13.59.39
Dalam Webinar yang dilakukan via zoom ini, KPAI juga mengundang beberapa lembaga diantaranya Mahkamah Agung RI, Kementerian/Lembaga terkait, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang berkaitan dengan perlindungan anak, Pengadilan Agama Seluruh Indonesia, Perwakilan dari Perguruan Tinggi, Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga Mitra KPAI lainnya.
KPAI merupakan Lembaga Negara Independen yang memiliki tugas sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Berdasarkan Pasal 76 KPAI bertugas:

1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak;

2. Memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan perlindungan anak;

3. Mengumpulkan data dan informasi mengenai perlindungan anak;

4. Menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran hak anak;

5. Melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran hak anak;

6. Melakukan kerjasama dengan lembaga yang dibentuk masyarakat dibidang perlindungan anak;

7. Memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-undang ini.

Berkenaan dengan tugas tersebut, KPAI memandang perlu untuk melakukan Webinar dalam rangka melakukan pendalaman terkait dengan alasan mendesak pada pengajuan dispensasi kawin usia anak pasca dikeluarkannya Peraturan Mahkamah Agung RI No. 5 tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.
Webinar yang diselenggarakan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ini bertema "Alasan Mendesak Dalam Dispensasi Kawin : Upaya Pencegahan Perkawinan Usia Anak"

Ak/Red_PA-Lahat

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA LAHAT

Jl. Kolonel Burlian Bandar Jaya, Lahat - 31414

Telp : (0731) 321137

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

lokasi2   Peta Lokasi Pengadilan Agama Lahat

Tanpa Judul IGIG youtube
TIM IT Pengadilan Agama Lahat 2021
CCTV WhatsApp-Button PETA LOKASI