PA Lahat :Sosialisasi PPPA Bersama PA Lahat Dalam Percepatan Pencegahan Perkawinan Anak
pa-lahat.go.id
Senin, 27 September 2021. Pencegahan perkawinan anak di Indonesia merupakan percepatan yang tidak bisa ditunda lagi. Perkawinan anak merupakan long lasting issues atau masalah jangka panjang yang harus kita hadapi bersama-sama. Sebab, melindungi anak dari kekerasan dan diskriminasi terutama perkawinan anak merupakan tanggungjawab kita bersama.
Bertempat di Gedung Pertemuan Kabupaten Lahat . PA Lahat menghadiri “Sosialisasi Percepatan Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak Dan Penandatanganan Nota Kesepahaman Antara Pemerintah Kabupaten Lahat Dengan Pengadilan Agama Lahat Kelas IB Tahun 2021”. Saat berlangsungya sosialisasi tersebut. Yang dimulai pada pukul 09:30 WIB. Dihadiri juga oleh Bupati Lahat (Bapak Cik Ujang , S.H.,) dan Wakil Bupati (Bapak H. Haryanto, S.E., M.M. ) dan segenap Pejabat Pemda Kabupaten Lahat dan terkhususnya kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Kabupaten Lahat, Ibu Hj. Nurlaela, S.Ag., dan segenap jajarannya. Dalam kali ini PA Lahat juga dihadiri oleh Ketua (YM Bapak Misdaruddin, S.Ag., M.H.) dan Wakil Ketua (YM Bapak Doni Dermawan, S.Ag., M.H.I). dan tetap menaati protokol kesehatan Covid-19.
Kata Sambutan disampaikan oleh Kepala Dinas PPPA Lahat Ibu Hj.. Nurlaela, S.Ag., dan dilanjutkan Peresmian Penandatanganan Kesepahaman (M.O.U) antara PPPA Kabupaten Lahat bersama Pengadilan Agama Lahat Kelas IB di resmikan oleh Bupati Lahat, Bapak Cik Ujang , S.H., dan dilanjutkan Penandatangan Kesepahaman (M.O.U) bersama Bupati dan Ketua Pa Lahat, saat selesai penandatangan kesepahaman (M.O.U) dilakukan foto bersama, sebagai bentuk kerja sama dan silaturahim dalam kinerja maupun untuk kekeluargaan.
Acara terakhir, adanya penyampaian materi “Pencegahan perkawinan usia dini” yang disampaikan oleh Wakil Ketua PA Lahat, YM Bapak Doni Dermawan, S.Ag., M.H.I. “Perubahan usia menuju remaja akan mempengaruhi cara berpikir mereka tentang suatu masalah. Oleh karena itu, pada masa ini remaja harus diberikan pendampingan dan advokasi terkait pencegahan perkawinan anak.dan hingga saat ini masih terus memberikan advokasi dan membentuk forum-forum diskusi remaja untuk mengupas tuntas terkait perkawinan anak dari sisi remaja. Selain itu, memberikan edukasi terkait hukum dan kebijakan pemerintah juga menjadi penting agar mereka juga bisa mendukung upaya yang telah dan akan terus dilakukan oleh pemerintah dalam upaya pencegahan perkawinan anak” dan dilanjutkan juga sesi tanya jawab dalam penyampaian materi tersebut.
Humas PA Lahat