Descente atau Sidang PS (Pemeriksaan Setempat) Pengadilan Agama Lahat
Kelas IB
Kamis, 02 September 2021, Pengadilan Agama Lahat melaksanakan Sidang PS (Descente) perdana di wilayah hukum PA Lahat, bertempat di Desa Sungailaru, Kecamatan Kikim Tengah, Kabupaten Lahat. Pelaksanaan PS tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 180 R.Bg. jo SEMA Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat.
Sidang PS (Descente) ini dihadiri juga oleh Aprarat Keamanan ( Kepolisian ) setempat beserta pendampingnya, dihadiri juga oleh Kuasa Penggugat (dihadiri oleh Kuasa Hukum Permohon LBH Lembaga Bantuan Hukum Kabupaten Lahat yaitu Bapak Dias Palado, S.H., dan Bapak Saprin, S.H.,) dan Kuasa Tergugat yaitu dihadiri oleh pihak langsung. Pemeriksaan objek berlangsung dimulai pada jam 10.00, dimulai dengan pemeriksaan surat-surat dan batas-batas tanah dan obyek rumah
Sidang PS dilakukan terhadap sejumlah objek sengketa dalam perkara yang telah didaftarkan di Kepaniteraan dalam No. Perkara xxx/Pdt.x/2021/PA.Lt Pengadilan Agama Lahat. Pada tanggal yang telah di daftarkan. Tim Sidang PS terdiri dari Yang Mulia Bapak Misdaruddin S.Ag., M.H. selaku Ketua Majelis, Yang Mulia Bapak Sulyadi, S.H.I., M.H. dan Yang Mulia Ibu Marlina, S.H.I., M.H., selaku Anggota Majelis, dibantu oleh Bapak Drs, Sahim selaku Panitera dan Ibu Nur Siti Hafsah Al Muslim, S.H.I, sebagai Jurusita Pengganti dan didampingi oleh PPNPN PA Lahat 2 orang yaitu, Bapak Darius dan Bapak Trio Agung Pratomo, S.E.
Setelah menyampaikan maksud kedatangan tim dan membuka sidang, Majelis Hakim langsung menuju obyek sengketa yang terdiri beberapa sebidang tanah dan beberapa buah rumah dan tanah kaplingan (65x30 M) yang terletak di tempat di wilayah tersebut.
Meskipun pemeriksaan setempat bukan alat bukti sebagaimana Pasal 164 HIR, tetapi oleh karena tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim.
Humas PA Lahat