Sidang Teleconference Perkara Pengangkatan Anak antara Pengadilan Agama Lahat dengan Pengadilan Agama Putussibau
Rabu, 24 Juni 2021, Pukul 10:00 WIB. Pengadilan Agama Lahat melakukan sidang teleconference perkara Pengangkatan Anak nomor perkara xx/xx/2021/PA.Lt dengan difasilitasi oleh Pengadilan Agama Lahat. Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan salah satu keluarga dari ibu kandung calon anak angkat yang bertempat tinggal di Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan dan keterangan ibu kandung dari calon anak angkat yang bertempat tinggal di Kabupaten Putussibau, Provinsi Kalimantan Barat melalui media teleconference antara Pengadilan Agama Lahat dengan Pengadilan Agama Puttusibau.
Sidang Teleconference Perkara Pengangkatan Anak antara Pengadilan Agama Lahat dan Pengadilan Agama Puttusibau
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis, Yang Mulia Bapak Sulyadi, S.H.I., M.H., dan Hakim Anggota, Yang Mulia Bapak Asyrof Syarifuddin, S.H.I. dan Yang Mulia Ibu Marlina, S.H.I., M.H., Panitera, Ibu Andi Riadlul Jannah, S.H. (Panitera Muda Gugatan) berjalan dengan lancar. Ketua Majelis memulai agenda persidangan dengan memeriksa identitas pihak yang akan didengarkan keterangannya dan juga menanyakan pokok-pokok keterangan yang hendak diberikan.
Teleconference Pertemua Pemohon dan Termohon
Pemeriksaan sidang teleconference adalah pemeriksaan sidang yang dilakukan Majelis Hakim untuk memeriksa terhadap Pemohon dan/atau Termohon maupun kuasanya, saksi dan/atau ahli dan pihak-pihak yang berkepentingan dalam perkara tersebut yang dilakukan secara daring dan real time dari jarak jauh melalui tekhnologi video conferencing menggunakan jaringan internet, sehingga memungkinkan masing-masing pihak bisa saling berbicara dan melihat sebagaimana ketika persidangan offline. Jarak bukanlah menjadi suatu hambatan untuk para pencari keadilan, sehingga asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan dapat terpenuhi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009.
Humas PA Lahat