Pengadilan Agama Lahat Melakukan Pemeriksaan Setempat
Jumat, 14 Juni 2024 Pengadilan Agama Lahat mengadakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) di wilayah hukum Pengadilan Agama Lahat. Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap sejumlah objek dalam perkara Nomor 287/Pdt.G/2024/PA.Lt yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Lahat tanggal 13 Juni 2024.
Setelah melakukan berbagai persiapan, sekitar pukul 09.00 WIB, Pemeriksaan Setempat dilaksanakan dengan Tim yang terdiri dari Drs. Mardani, Muhammad Zhamir Islami, S.H.I. dan Kuala Akbar Andalas, S.H.I. selaku Hakim serta dibantu Tulus Afifa, S.H.I., selaku Panitera Pengganti dan Desiawanti Ananda, A.Md sebagai Jurusita. Sidang tersebut dihadiri oleh Pemohon dan Termohon, selain itu hadir juga di lokasi sidang Pemeriksaan Setempat Kepala Dusun bersama warga sekitar Ulak Lebar, Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat dalam proses sidang Pemeriksaan Setempat tersebut. (BWS)