Mahkamag Agung RI6

Written by Super User on . Hits: 753

Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan

 

Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).
 

 WhatsApp Image 2024 11 08 at 07.52.191

WhatsApp Image 2024 11 08 at 07.52.19

Syarat mengambil Akta Cerai :
1 Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud.
2 Memperlihatkan KTP Asli dan menyerahkan fotokopinya.
3 Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) :
  a
b
c
d
Akta Cerai Rp. 10.000 (Sepuluh ribu rupiah)
Legislasi Salinan Putusan Rp. 10.000 (Sepuluh ribu rupiah)
Legislasi Salinan Penetapan Rp. 10.000 (Sepuluh ribu rupiah)
Biaya salinan @lembar Rp. 500 (Lima ratus rupiah perlembar)
4 Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka di samping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan Asli Surat Kuasa bermeterai 10.000 yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat.

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA LAHAT

Jl. Kolonel Burlian Bandar Jaya, Lahat - 31414

Telp : (0731) 321137

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

lokasi2   Peta Lokasi Pengadilan Agama Lahat

 

Tanpa Judul IGIG youtube
TIM IT Pengadilan Agama Lahat 2021
pengumuman CCTV WhatsApp-Button PETA LOKASI